Site icon Pahami

Berita Hakim Cecar Alasan Febri Mundur Jadi Pengacara SYL: Karena Dicekal?


Jakarta, Pahami.id

Majelis hakim mengkaji dalil-dalil kuasa hukum pembela Februari DiansyaH tim penasihat hukum mantan Menteri Pertanian itu mengundurkan diri Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Momen tersebut terjadi saat sesi tanya jawab dengan Hakim Febri yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah yang menjerat SYL di Pengadilan Tipikor (Tipikor). Tipikor) di sini. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/6).

Febri pernah menjadi kuasa hukum SYL, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta yang juga merupakan terdakwa. pada kasus ini.


Hakim mempertanyakan alasan Febri mengundurkan diri dari tim kuasa hukum SYL dkk.

Febri kemudian mengaku tak ingin menjadi beban tambahan. Namun jawaban Febri dipotong oleh hakim.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

“Karena tadi ada pelarangan, bukankah ada alasan lain? Karena bapak juga bertugas di KPK?”

Hakim juga menanyakan apakah pengalaman Febri sebagai mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi alasan pengunduran dirinya sebagai pengacara SYL.

“Apakah karena itu? Karena dulu di KPK, lalu setelah keluar dari KPK akhirnya ‘bertentangan dengan KPK’? Apakah itu juga berdampak pada Anda sehingga selain dicekal, apakah itu juga yang menyebabkan Anda mundur? ” tanya hakim.

“Saya tidak menyangka saya menentang KPK saat mendampingi Pak SYL,” jawab Febri.

Selain itu, hakim juga menyentuh jiwa KPK pada Februari meski tak lagi bekerja di sana.

“Tidak, di tanda kutip pak. Meski kami tiada, tetap ada jiwa bapak sebagai KPK. Yang dimaksud dengan kutipan itu, itu juga alasan bapak mengundurkan diri atau belum. Nyaman belum? Bagaimana Pak?” kata hakim.

Kata Febri, dirinya sangat menghormati dan mengapresiasi kerja pegawai KPK saat itu. Namun, ia juga memiliki pekerjaan sebagai advokat.

“Tetapi sudah ada perkembangan keadaan itu, tugas kami membantu memberikan pembelaan, memberikan jasa hukum Yang Mulia kepada klien. Jika klien kemudian terbebani dengan kedudukan kami, maka lebih baik kami usulkan alternatif lain, ” dia berkata. kata Februari.

Lebih lanjut, hakim menanyakan kapan sebenarnya Febri berhenti bekerja sebagai pengacara terdakwa dalam kasus tersebut.

Febri menjawab, hal itu terjadi sekitar pertengahan November 2023. Saat itu, Febri menyebut ada pembatalan surat kuasa dari SYL.

Hakim pun mengklarifikasi apakah Febri sudah mengundurkan diri atau belum. Febri mengatakan, dirinya dilarang ke luar negeri atas permintaan KPK kepada SYL.

Upaya pencegahan, kata Febri, dimulai pada awal November 2023. Ada tiga orang yang dicegah, yakni Febri, Rasmala Aritonang, dan satu orang lagi.

“Dilarang ke luar negeri, lalu setelah dilarang ke luar negeri apakah kamu berkomunikasi?” tanya hakim.

“Betul, saya datang ke Pak Syahrul, saya jenguk Pak Syahrul. Saya jelaskan seperti ini Pak Syahrul, kami diperiksa sebagai saksi pada tahap penyidikan, dan saat Pak Syahrul seingat saya pada bulan Oktober. 13, saat itulah Pak Syahrul ditangkap. “Saya datang ke KPK dan saat itu tidak boleh mendampingi Pak Syahrul karena sudah diinterogasi,” kata Febri.

Kedua, ada perbaikan dan perkembangan di awal November lalu, kemudian saya dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan dan saya katakan kepada Encik Syahrul, ‘Jangan sampai jabatan saya, atau jabatan kita, menjadi tambahan. membebani Encik Syahrul’,” sambung Februari.

Hakim kembali menegaskan penjelasan Febri menjadi alasan pengunduran dirinya dari tim kuasa hukum SYL dkk.

Febri pun menyetujuinya. Setelah proses tersebut dilakukan, kata Febri, SYL akhirnya mempertimbangkan pengunduran diri Febri dan timnya. Lebih lanjut, SYL juga telah mencabut kuasanya.

Dalam persidangan yang sama, Febri mengaku mendapat honor Rp 800 juta saat menjadi pengacara SYL dkk dalam proses penyidikan perkara di KPK.

Selain itu, Febri juga mengaku mendapat honor sebesar Rp 3,1 miliar saat mendampingi SYL dkk dalam proses penyidikan kasus di Badan Pemberantasan Korupsi.

SYL dan dua terdakwa lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta didakwa melakukan pemerasan hingga Rp 44.546.079.044 dan suap sebesar Rp 40.647.444.494 pada periode 2020-2020.

Selain itu, SYL juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasusnya masih dalam penyelidikan di KPK.

(pop/sen)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version