Jakarta, Pahami.id –
Hotman Paris Pengadilan mengatakan hak untuk mengusir Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo jika keduanya bertekad ke pengadilan sebagai pengacara setelah risalah sumpah (bus) dibekukan oleh Pengadilan Tinggi.
“Dengan penyebaran Razman dan surat bass Firdaus oleh Pengadilan Tinggi berkat Mahkamah Agung, panel hakim memiliki hak untuk mengusir Razman dan Firdaus dari ruang konferensi sambil bertindak sebagai pengacara,” Hotman dikutip dari akun Instagram -nya disiarkan pada hari Sabtu (15/2).
Menurutnya, Razman dan Firdaus merendahkan pengadilan juga berdampak negatif pada keluarga mereka.
“Berhentilah tampil di media sosial jika tujuan Anda adalah untuk meningkatkan citra, sudah terlambat,” katanya.
Dia kemudian meminta polisi untuk membantu memeriksa pembuatan diploma di Diploma di Razman dan Firdaus.
“Tn. The Capoly, banyak saran dari masyarakat untuk diperiksa untuk diploma, ke kebenaran, keaslian diploma lulusan dari dua pengacara, apakah itu benar atau tidak. Ini bukan keluhan,” kata Hotman.
Sebelumnya, Mahkamah Agung bersikeras bahwa Razman dan Firdaus tidak lagi berada di pengadilan.
Seorang juru bicara untuk Ma Yanto mengatakan keputusan itu mengikuti sumpah serapah di Pengadilan Tinggi Banten dan Ambon setelah persidangan di Pengadilan Distrik Jakarta Utara.
“Dengan risalah sumpah pengacara atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, orang tersebut tidak dapat berlatih sebagai pengacara di pengadilan,” kata Yanto di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta pada hari Kamis (13/2) .
Razman belum menerima surat
Pengacara Razman, Arif Nasution, sebelumnya mengklaim bahwa ia belum menerima surat pembekuan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon.
Pengadilan Tinggi Ambon sebelumnya menyatakan bahwa ia telah mengeluarkan pengacara pembela untuk pengacaranya Razman, setelah sidang sidang di Administrasi Negara Bagian Jakarta Tengah pada hari Kamis (6/2).
“Tidak ada aturan peraturan yang tidak bisa saya lanjutkan. Pertama, surat itu belum mencapai tangan saya.
(ASA)