Site icon Pahami

Berita Hakim AS Tunda Usut Kasus Trump Pemilu 2020 Usai Menang Pilpres 2024


Jakarta, Pahami.id

Donald Trump memenangkan pemilihan presiden (Pilpres) Amerika Serikat (AS) dengan beberapa dakwaan masih menunggu keputusan terhadapnya.

Pada Jumat (8/11), seperti dikutip dari ReutersSeorang hakim AS telah menunda tenggat waktu dalam kasus subversi pemilu Presiden terpilih Donald Trump tahun 2020. Hal ini terjadi setelah jaksa federal mengatakan mereka bergulat dengan “keadaan yang belum pernah terjadi sebelumnya” ketika Trump kembali ke Gedung Putih.

Hakim Distrik Tanya Chutkan di Washington menyetujui permintaan dari Penasihat Khusus Jack Smith untuk menunda tenggat waktu, menurut perintah pengadilan. sementara itu, mereka mempertimbangkan masa depan kasus ini.


Hal ini dilakukan karena berdasarkan kebijakan Departemen Kehakiman AS sejak tahun 1970-an, presiden yang menjabat tidak dapat dituntut secara pidana.

Jaksa menulis bahwa penundaan itu diperlukan “untuk memberikan waktu kepada Pemerintah untuk menilai situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya dan menentukan langkah maju yang tepat sesuai dengan kebijakan Departemen Kehakiman.”

Satu sumber Reuters mengatakan Departemen Kehakiman sedang mendiskusikan cara untuk menyelesaikan kasus ini saat Trump bersiap untuk kembali menjabat sebagai presiden AS setelah dinyatakan sebagai pemenang pemilihan presiden 2024.

Trump mengaku tidak bersalah tahun lalu atas empat tuduhan kejahatan yang menuduh Partai Republik berkonspirasi untuk menghalangi penghitungan dan sertifikasi suara setelah kekalahannya pada tahun 2020 dari Partai Demokrat Joe Biden.

Upaya Trump dan sekutunya untuk membatalkan kemenangan Biden mencapai puncaknya dengan serangan mematikan pada 6 Januari 2021 di US Capitol di Washington menyusul pidatonya yang berapi-api saat itu di dekat Gedung Putih.

Kini, berdasarkan hasil pemilu Selasa lalu, Trump berhasil mengalahkan calon dari Partai Demokrat, Calon Presiden Kamala Harris pada Pilpres 2024. Kemenangan ini membuka jalan bagi Trump untuk mengakhiri dua kasus federal terhadapnya.

Sebelumnya, Trump didakwa mencoba membatalkan hasil pemilu di Georgia pada pemilu 2020, kasus membungkam bintang porno, menyembunyikan dokumen rahasia, dan tuntutan perdata atas perannya dalam penyerangan Capitol pada 6 Januari 2020.

(Reuters/anak)


Exit mobile version