Jakarta, Pahami.id —
Seorang hakim Amerika Serikat (AS) memerintahkan pihak berwenang untuk tidak mengganggu demonstrasi damai di MinneapolisMinnesota. Perintah ini datang setelah Presiden AS Donald Trump mengaku tak ingin memberlakukan UU Pemberontakan untuk menghadapi aksi tersebut.
Meluncurkan AFPdalam perintah setebal 83 halaman, Hakim Distrik AS Katherine Menendez memerintahkan pejabat Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) untuk mengurangi taktik agresif mereka.
Dokumen tersebut juga melarang penangkapan atau penangkapan pengunjuk rasa, serta penggunaan semprotan terhadap peserta protes.
Perintah tersebut memberikan waktu 72 jam kepada Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS), yang saat ini beroperasi di Minnesota, untuk mematuhinya.
Sebelumnya, Departemen Kehakiman juga dikabarkan membuka penyelidikan terhadap Gubernur Minnesota Tim Walz dan Walikota Minneapolis Jacob Frey karena diduga menghalangi pejabat federal.
Keduanya diketahui mengecam tindakan agresif aparat terhadap peserta demonstrasi. Frey secara khusus meminta agen federal untuk “segera meninggalkan Minneapolis”.
Trump juga mengancam akan mengambil tindakan drastis dengan menerapkan Undang-Undang Penghasutan, yang akan memungkinkan dia mengerahkan militer untuk mengendalikan protes.
“Jika aku membutuhkannya [Insurrection Act]Saya akan menggunakannya. “Saya rasa saat ini tidak ada alasan untuk menggunakannya,” kata Trump kepada wartawan di Gedung Putih.
Demonstrasi meletus di Minneapolis, Minnesota setelah petugas ICE menembak dan membunuh seorang warga, Renee Nicole Good, pekan lalu dalam operasi imigrasi. Peristiwa itu disambut kemarahan warga yang menentang seluruh operasi ICE di sana.
Demonstrasi warga Minneapolis juga mengakibatkan bentrokan dengan pejabat federal yang agresif.
(pantat)

