Site icon Pahami

Berita Hakim Abaikan Keterangan Rini Soemarno di Kasus Tom Lembong

Berita Hakim Abaikan Keterangan Rini Soemarno di Kasus Tom Lembong


Jakarta, Pahami.id

Panel Pengadilan Korupsi Jakarta (Tipikor) mengatasi informasi dalam ujian sebelumnya (BAP) Menteri Bumn Rini Mariani Soemarno Dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dugaan persidangan kasus ini Gula impor korupsi.

Hakim menyatakan bahwa pernyataan Rini bahwa Burdered Tom tidak digunakan sebagai pertimbangan fakta hukum yang jatuh.

“Panel juri dengan memandu ketentuan Pasal 162 KUHAP menilai bahwa alasan tidak adanya Rini Mariani Soemarno adalah karena kegiatan keluarga yang dijadwalkan di Jawa Tengah dan tak terhindarkan, itu tidak termasuk dalam kategori hukum,” kata Hakim Alfis Setyawan pada hari Jumat (18/7).


“Sampai pernyataan saksi yang diperoleh pada saksi dibacakan kepada persidangan oleh panel hakim yang akan diabaikan, dan tidak digunakan sebagai bagian dari fakta hukum dalam memeriksa dan mengklaim kasus A quo,” kata hakim.

Pernyataan Rini sebelumnya dibaca tentang upaya Tom Selasa lalu (6/17). Ini telah memprotes dari tim penasihat hukum Tom.

Dalam BAP yang dibaca oleh jaksa penuntut, Rini menjelaskan mekanisme penerapan stabilisasi harga gula. Dia mengatakan tugas itu harus melalui pertemuan koordinasi dengan kementerian yang relevan.

“Saya dapat mengatakan bahwa mekanisme kerja untuk melaksanakan stabilisasi harga dan pemulihan stok komoditas gula nasional yang dilakukan oleh kementerian BUMM pada awalnya perlu melalui mekanisme koordinasi dengan kementerian yang relevan, di bawah Menteri Koordinator Ekonomi atau Menteri Koordinasi, Menteri Perdagangan, Menteri Perdagangan, Rini dalam BAP.

Menurut Rini, Tom tidak pernah mengoordinasikannya sehubungan dengan izin impor gula. Dia mengklaim bahwa pada waktu itu hanya diberikan PT PPI dan produsen gula Bumn untuk menstabilkan harga gula.

“Dalam publikasi surat nomor 51 tertanggal 12 Januari 2016, Menteri Perdagangan Thomas Lembong tidak pernah berkoordinasi dengan saya sebagai menteri Bumn, yang saya tidak tahu siapa produsen gula domestik yang dapat menyediakan gula dan industri yang dapat memproses impor gula mentah ke dalam konsumsi gula dalam konteks stabilisasi harga dan pembentukan stok gula,” kata Rini.

“Seperti artikel 3 surat nomor 51 tertanggal 12 Januari 2016 Menurut nomor surat saya S333 tertanggal 12 Juni 2015 untuk melakukan fungsi pembentukan stok gula nasional dan menstabilkan harga gula, Kementerian Bumi telah menugaskan PT PPI dan produsen gula SOE, bukan yang lain,” lanjut Rini.

“Orang yang seharusnya melakukan tugas menjalankan harga dan pembentukan stok gula berdasarkan nomor huruf S333 tertanggal 12 Juni adalah PT PPI dan produsen gula Bumn,” katanya.

Bukti pengembalian

Dalam pertimbangannya, hakim memerintahkan jaksa penuntut untuk mengembalikan iPad dan MacBook Tom karena tidak terkait dengan dugaan tindakan kriminal.

“Meskipun bukti dalam bentuk satu unit komputer unit komputer tipe Apple iPad Pro Color Silver Model A2837 DD2XD64D3W Nomor seri dikunci dan satu unit Apple Color Silver Model A2681 Serial dari GJXRWFT dikunci,

Temuan iPad dan MacBook dalam sel TOM awalnya diungkapkan oleh jaksa penuntut. Mereka menemukan iPad dan MacBook selama inspeksi atau inspeksi mendadak di pusat penahanan.

Jaksa kemudian mengajukan permintaan untuk merebut hakim. Tom mengatakan bahwa iPad dan MacBook digunakan untuk mengatur pertahanan pribadi atau pleido.

Tom dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam 6 bulan. Di bawah klaim penuntutan bahwa Tom ingin dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Baik Tom dan jaksa penuntut mengatakan mereka akan menggunakan tujuh hari untuk memikirkannya.

Salah satu hal yang terbebani, Tom dianggap oleh hakim lebih terkesan untuk memprioritaskan ekonomi kapitalis daripada sistem ekonomi demokratis ketika mengeluarkan izin impor gula kepada delapan perusahaan swasta.

Meskipun pengurangannya adalah bahwa Tom tidak pernah dihukum, tidak menikmati suap, sopan dan tidak memperumit persidangan, dan sejumlah uang dipercayakan selama penyelidikan terhadap penyelidik jaksa agung.

(FRA/RYN/FRA)



Exit mobile version