Sidoarjo, Pahami.id —
Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor didakwa menerima dana pengurangan insentif pejabat Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) di Kabupaten Sidoarjo.
Gus Muhdlor tampak mengenakan kain batik dan topi hitam saat menghadiri pertemuan di ruang Candra, Senin (30/9). Ia pun terlihat didampingi keluarganya.
Surat dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arief Usman dalam sidang, di Pengadilan Negeri Tipikor (Tipikor) Surabaya, di Sidoarjo, Senin (30/9). .
“Terdakwa Ahmad Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo dan Terdakwa Ari Suryono, Kepala BPPD Sidoarjo bersama Siskawati selaku kepala negara meminta menerima atau memotong gaji PNS atau biaya lainnya atau biaya tunai umum,” kata JPU Arief.
Selanjutnya, Ahmad Muhdlor diduga menerima bagian uang tersebut bersama Terdakwa Ari Suryono dengan rincian Gus Muhdlor menerima Rp1,46 miliar, sedangkan Terdakwa Ari menerima Rp7,133 miliar.
Pemotongan insentif ini dilakukan Ari Suryono dan Siska Wati, sejak triwulan IV 2021 hingga triwulan IV 2023 dengan total Rp 8,544 miliar.
Arief mengatakan, terdakwa Muhdlor didakwa lebih dulu, karena melanggar Pasal 12 huruf F juncto Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Hukum. Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua, terdakwa Ahmad Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E juncto Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Gus Muhdlor melalui pengacaranya, Mustofa Abidin mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
“Kami tidak memberikan waktu untuk mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim melanjutkan persidangan,” kata Mustofa.
Diketahui, kasus ini bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPPD Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Sidoarjo pada 25 Januari 2024, terkait pemotongan insentif perpajakan BPPD Sidoarjo. karyawan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 11 orang OTT antara lain terdakwa Ari Suryono mantan Kepala BPPD dan terdakwa Kepala Subbagian Umum dan Pelayanan Masyarakat BPPD Sidoarjo.
Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPPD Ari Suryono dan Kepala Subbagian BPPD Siska Wati.
Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan pemotongan antara 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.
(frd/wiw)