Jakarta, Pahami.id –
Guru sekolah swastaTermasuk madrasas di Jakarta akan menerima subsidi dana pendidikan dari pemerintah daerah DKI Jakarta.
Hal ini dinyatakan dalam rancangan peraturan regional tentang implementasi pendidikan yang sedang dibahas oleh DKI Jakarta DPRD.
Dalam diskusi, Rabu (8/20) hari ini juga terkait dengan subsidi staf pendidikan untuk guru swasta di dalamnya ada madras melalui skema dana hibah.
“Hibah yang akan diberikan juga tercermin dalam pendidik,” kata Ketua Komite Khusus (Pansus) Ranperda untuk implementasi Pendidikan DKI Jakarta Muhammad Subki pada hari Rabu (8/20).
Subki mengatakan bahwa untuk pengawasan dana hibah, domain itu ada di kantor pendidikan.
Sementara itu, jika pendidikan dipegang oleh masyarakat, lembaga tersebut harus memberikan laporan permanen.
“Jadi layanan dapat mengevaluasi ketika pelatihan dan subsidi telah diberikan apa yang mereka lakukan dan setidaknya satu laporan, jadi nilai setiap tahun sehingga dipantau,” katanya.
Saat ini, Komite Khusus terus membahas artikel dengan artikel yang terdaftar dalam peraturan regional tentang implementasi pendidikan hingga masalah atau masalah Di lapangan dapat ditampung dalam aturan baru.
Pansus dan Kantor Pendidikan DKI Jakarta membahas kualitas pendidikan. Semua setuju bahwa kualitas pendidikan di Jakarta akan lebih baik.
Menurutnya, upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan termasuk memberikan pelatihan kepada guru dan staf pendidikan, sehingga mereka dapat dipertahankan dan ditingkatkan.
“Kami ingin kualitas pendidikan menjadi lebih baik dan salah satu elemen adalah guru staf pendidikan. Kami telah menetapkan pelatihan untuk guru dan staf pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah Jakarta sehingga kualitas ini dipertahankan,” katanya.
(Antara/anak -anak)