Site icon Pahami

Berita Guru Ngaji Tebet Jaksel Cabuli 10 Anak Lewat Modus Pelajaran Hadas

Berita Guru Ngaji Tebet Jaksel Cabuli 10 Anak Lewat Modus Pelajaran Hadas


Jakarta, Pahami.id

Polisi memanggil mode Guru Al -Quran AF Initial (54) memperkosa 10 anak di Tebet, Jakarta Selatan akan mengajarkan pelajaran yang berkaitan dengan Hadas.

“Intinya lebih prihatin, pada saat belajar ada satu metode pengajaran yang terkait dengan Hadas,” PPA PPA South Jakarta Metro Polisi, AKP Citra Ayu mengatakan kepada wartawan pada hari Senin (6/30).

“Jadi mode awal pada awalnya, lalu gangguan anak -anak di bawah umur,” katanya.


Guru guru Al -Qur’an diketahui telah dilakukan sejak tahun 2021. Dalam tindakan tersebut, para pelaku juga mengancam korban untuk memberikan sejumlah uang.

“Bahwa mereka akan diancam akan dipukuli atau ditampar, jika mereka mengatakan atau melapor kepada orang tua atau melapor kepada orang lain, maka mereka juga terkait dengan uang, yang masing -masing berbeda, ada Rp10.000 hingga Rp25.000,” kata Citra.

Citra mengatakan pada saat ini partainya masih mengeksplorasi kasus ini. Dia mengatakan partainya juga telah memeriksa dan memproses TKP (CSR).

Citra mengatakan korban juga melakukan post mortem sebagai bagian dari proses investigasi. Dia mengatakan bantuan korban juga telah dilakukan.

“Kami juga mentor yang dalam dan psikologis, karena tidak ada tanda -tanda langsung, tetapi mereka memang seorang anak dalam keadaan mental dan psikologis anak -anak ini.

AF (54) ditangkap oleh polisi Metro Jakarta Selatan dalam kasus anak di bawah umur. Selain status Al -Qur’an, pelaku dikatakan sebagai pengkhotbah dan pemimpin agama setempat.

“Ada kecurigaan pelanggaran pidana terhadap anak di bawah umur yang dibuat oleh para korban yang dilaporkan ketika korban belajar di kediaman yang dilaporkan. Insiden itu telah berulang kali berkomitmen dengan beberapa siswa Al -Quran lainnya,” Kasat South Jakarta Metro Police AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan kepada wartawan pada hari Minggu (29/6).

Dalam hal ini, pelaku terancam dengan Pasal 76E bersamaan dengan Pasal 82 Hukum 17 tahun 2016 tentang Amandemen Kedua untuk Hukum 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Gil/dis/gil)


Exit mobile version