Site icon Pahami

Berita Guru Les Seni di Sleman Diduga Cabuli 22 Murid


Yogyakarta, Pahami.id

Pemuda berinisial EDW (28), warga Godean, SlemanDIY yang berprofesi sebagai tutor seni ditangkap, didakwa menganiaya puluhan siswa.

Dugaan aksi pelecehan seksual sesama jenis ini memakan korban jiwa 19 anak di bawah umur dan tiga orang dewasa.

Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian mengatakan, dugaan pencabulan tersebut terungkap pada 24 September 2024 setelah orang tua salah satu siswa bimbingan EDW menemukan video rekaman anaknya dianiaya pelaku.


Sebelum menemukan video tersebut, orang tua sudah curiga dengan perubahan perilaku anaknya.

“Korban seringkali tidak pulang ke rumah pada waktu yang tidak wajar,” kata Sandro di Mapolsek Gamping, Rabu (9/10).


Orang tua siswa kemudian menindaklanjuti penemuan video tersebut dengan melaporkan ke Polsek Gamping. Petugas Unit Reskrim Polres Sleman kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menemukan EDW di kediamannya, Gamping.

Sandro mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa petugas. Motifnya adalah untuk memuaskan hasrat seksualnya.

“Insiden pornografi sesama jenis terhadap anak atau homoseksual dilakukan oleh pelaku di rumahnya,” kata Sandro.

“(Korban) mulai dari kelas V SD hingga SMA. Ada yang berasal dari desa yang sama dan luar desa,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, EDW ‘memancing’ korbannya dengan mengajak mampir ke rumahnya dan dibujuk dengan fasilitas Wi-Fi hingga ditawari makanan. Usai melakukan pencabulan, kata Sandro, pelaku tidak memberikan ganti rugi.

“Dalam kejadian tersebut, pelaku kerap mengajak bermain di rumahnya lalu memberinya makanan. Kadang anak-anak juga bawa makanan ke rumah pelaku, kadang nasi dan sebagainya, nanti memasaknya “Di sana, sampai terjadi aktivitas (cabul) ini,” jelasnya.

Tak hanya mencabuli muridnya, pelaku juga merekam beberapa perbuatannya demi kepuasan pribadi. Polisi awalnya menemukan tiga video terkait tindakan EDW dan menemukan enam video lagi saat menggeledah komputer para penjahat.

Saat ini, polisi telah menyita unit komputer EDW sebagai barang bukti, dan para pelaku juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, kata Sandro, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang bersama Pasal 64 KUHP atau Pasal 292 KUHP bersama Pasal 64 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutupnya.

(cum/sen)


Exit mobile version