Site icon Pahami

Berita Guru Honorer Tersangka Aniaya Anak Polisi Diminta Uang Damai Rp50 Juta


Makassar, Pahami.id

Supriyani, satu guru kehormatan Sebuah sekolah dasar negeri di Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menjadi tersangka setelah dilaporkan ke polisi karena menghukum anaknya.

Dalam laporan polisi, guru tersebut diduga menganiaya anak polisi yang duduk di bangku SD, D (6).

Peristiwa yang menyebabkan Supriyani berstatus tersangka itu viral di media sosial.


Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam mengatakan, kasus ini sebenarnya sudah lima kali dimediasi, namun belum tercapai kesepakatan damai. Alhasil, kata dia, kasus tersebut dibawa ke tahap penyidikan.

“Mediasi sudah dilakukan (tapi) tidak ada kesepakatan. Makanya statusnya dinaikkan menjadi penyidik ​​(tersangka) setelah lima kali mediasi,” kata Febry dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/10).

Dijelaskannya, kasus ini bermula saat ibu korban, Nurfitriana, melihat adanya luka lebam di bagian belakang paha putranya, yang masih duduk di bangku kelas satu SD, pada Kamis, 25 April lalu.

Penyebab lukanya korban terjatuh di sawah bersama ayahnya, ujarnya.

Nurfitriana kemudian bertanya kepada suaminya, Aipda Wibowo Hasyim, tentang luka yang dialami putranya akibat terjatuh dari sawah. Maka Aipda Wibowo bertanya kepada putranya tentang cedera tersebut.

Suaminya lalu bertanya kepada anaknya, lalu korban menjawab dipukuli gurunya berhuruf SP, kata Febri.

Tak terima dengan perbuatan guru tersebut, Aipda Wibowo kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Baito pada 26 April. Kemudian dilakukan mediasi yang melibatkan pemerintah daerah.

Jadi sudah dilakukan mediasi dalam kasus ini dengan melibatkan pemerintah desa setempat. Bahkan suami guru juga terlibat. Pelaku disarankan meminta maaf agar kasus ini bisa selesai, jelasnya.

Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, kata Febry, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo setelah berkas perkara dinyatakan P-21 atau lengkap, Rabu (16/10).

“Disampaikan ke JPU beserta bukti-buktinya. Lalu dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi publik setelah artikel ‘Selamatkan Bu Supriyani’ dituduh menganiaya muridnya yang merupakan anak seorang polisi untuk dibebaskan.

Sementara itu, kronologi yang didapat dari pihak sekolah dan viral di berbagai aplikasi perpesanan menyebutkan, siswa tersebut diduga memberi tahu orang tuanya bahwa gurunya telah memukulnya.

“Padahal gurunya hanya menegur, tapi tidak memukul. Tapi orangtuanya tidak terima. Bukannya berlama-lama masalah, guru & kepala sekolah datang ke rumah untuk meminta maaf,” dikutip dari pesan tersebut.

Namun, orang tua siswa yang juga berprofesi sebagai polisi tersebut diduga justru menjadikan permintaan maaf tersebut sebagai pengakuan atas kesalahan dalam pengurusan laporan polisi.

Sampai akhirnya guru itu mendapat panggilan di Polda. Sesampainya di sana, katanya mau diinterogasi, lalu ditahan, suaminya disuruh pulang. Meski guru ini masih guru honorer, tapi dia punya uang kecil. Nak, dia ditahan di Polda selama beberapa malam. itu ekstensi pesan.

Dalam keterangannya juga disebutkan bahwa sebelumnya orang tua siswa tersebut diduga meminta uang sebesar Rp 50 juta saat gurunya datang ke rumah untuk meminta maaf. Namun guru tersebut tidak mau membayar karena bersikeras tidak melakukan pukulan apa pun.

Terkait dugaan tuntutan uang puluhan juta rupiah, CNNIndonesia.com belum mendapat keterangan resmi dari polisi.

Sementara itu dilaporkan detikSulselKetua PGRI Sultra Abdul Halim Momo mengaku sempat bertemu dengan Supriyani.

Berdasarkan informasi yang diterima, Supriyani termasuk salah satu tokoh desa, namun orang tua terduga korban Aipda, Wibowo Hasyim dan Nurfitriana, meminta Supriyani membayar uang rekonsiliasi dan mengundurkan diri sebagai guru honorer.

Hasil pertemuan dengan Ibu Supriyani yang dimediasi oleh Tuan Kampung, siap bersaksi, dia (Pak Desa) akan mendamaikan masalah ini. Pertama dia (Supriyani) harus membayar Rp 50 juta, kedua dia harus mengundurkan diri. ada apa ini? Dia diminta menyurati Kadi untuk mengundurkan diri, padahal dia tidak berbuat apa-apa,” kata Halim kepada wartawan, Senin (21/10/2024).

Halim mengaku kasihan pada Supriyani dan meminta uang rekonsiliasi sebesar Rp 50 juta. Apalagi, kondisi ekonomi Supriyani dan keluarganya dinilai kurang.

“Sayangnya dia hanya pegawai honorer, suaminya penjual biasa, kalau saya minta Rp 50 juta saya tidak berpikir. Saya tidak fitnah, ada kepala desa, ada yang bersangkutan, dia ditanya. seharga Rp 50 juta jadi ada unsur pidananya,” ujarnya.

Ia pun berharap Kapolda Sultra bisa turun tangan mengungkap kebenaran. Dia menduga ada penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus ini.

Propam juga harus maju dan meminta (informasi). Saya curiga ada penyalahgunaan kekuasaan. Sebelumnya, Bu Supriyani berkali-kali bicara dari pihak Pak Wibowo (meminta Rp 50 juta) bukan dari Pak Kampung, katanya. .

Supriyani ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut. Supriyani dituduh menganiaya muridnya yang merupakan anak seorang polisi.

Karena setelah mediasi tidak ada kesepakatan, maka statusnya dinaikkan ke penyidikan (dinyatakan sebagai tersangka), kata Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Syam dalam kesaksiannya, Senin (21/10).

Febry menuturkan, Supriyani dilaporkan ibu korban, Nurfitriana. Awalnya, Nurfitriana melihat bekas luka di paha belakang putranya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), pada Kamis (24/4).

Saat itu dia (Nurfitriana) menanyakan lukanya, namun anaknya menjawab terjatuh bersama ayahnya di sawah, ujarnya.

(mir/anak)


Exit mobile version