Berita Guru di Ambon Cabuli Siswa hingga Hamil Ditangkap

by


Ambon, Pahami.id

Pria berinisial LI alias E yang berprofesi sebagai pribadi guru di sebuah sekolah di Kota Ambon, malukumembuat pelanggaran terhadap anak di bawah umur yang berstatus pelajar berinisial ES (17).

LI ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Kota Ambon dan Pulau Sewa pada Senin (11/3) sekitar pukul 23.30 WIB.

Penganiayaan tersebut bermula dari aktivitas LI dan ES (17) yang saling berkirim pesan melalui WhatsApp pada Senin 7 Desember 2022.


Usai berkomunikasi, LI kemudian menyewa kamar tamu yang terletak di koridor Arab, Distrik Sirimau.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Bermula saat pelaku pada Rabu 7 Desember 2022 melakukan kontak dengan pelaku hingga akhirnya bertemu dan menjalin hubungan layaknya suami istri, kata Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau Pajak, Ipda Janete S. Luhukay dalam keterangannya. keterangan tertulisnya, Rabu (13/3).

Katanya, kasus ini terungkap setelah korban ES (17) mengaku hamil LI pada Oktober 2023. Namun LI tak merespons. ES kemudian memberi tahu ayahnya bahwa dia hamil dan pria yang menghamilinya adalah gurunya sendiri yang berinisial LI.

ES mengatakan LI telah berulang kali mencabulinya sejak Oktober 2022. Ayah dan ES kemudian mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan polisi (LP).

ES mengaku kepada polisi, LI pertama kali berhubungan intim dengannya pada Rabu 7 Desember 2022 di sebuah penginapan di Arab Alley, Distrik Sirimau sekitar pukul 13.00 WIT.

Kedua, pada hari Sabtu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka bertemu usai menyampaikan pesan mengenai lokasi pertemuan pada Jumat malam (23/2).

Saat ini, LI ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Rutan Polres Ambon dan Pulau Lease. LI tunduk pada Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang juncto dengan Pasal 64 KUHP.

(sai/wis)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);