Site icon Pahami

Berita Guru dan Murid Wajib Hafal Quran Juz 30

Berita Guru dan Murid Wajib Hafal Quran Juz 30


Makassar, Pahami.id

Pemerintah Selatan Sulawesi (Sulawesi Selatan) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kewajiban untuk menghafal Al -Qur’an Untuk semua guru dan pendidik dan siswa di sekolah menengah, sekolah kejuruan ke SLB.

Sebanyak 100.3.4/3300/Disdik ditetapkan pada 7 Juni 2025. Ada empat hal penting yang disajikan dalam SE, salah satunya adalah kepala sekolah, guru, tendik atau pendidik (Tendik) dan juga siswa diharapkan untuk menghafal Juz 30 hingga 28 Quran di sekolah tahun 2025-2026.

Kepala sekolah diminta untuk mengembangkan strategi masing -masing dalam mengimplementasikan Program Hafalan JUZ 30 untuk guru dan pendidik di tingkat unit pendidikan.


⁠ “Prinsipal juga diminta untuk berjalan secara teratur dan teratur Program Hafalan Juz 30, misalnya dengan penjadwalan guru dan tendon untuk menyimpan hafalan setiap hari Jumat dengan mekanisme yang ditetapkan oleh setiap unit pendidikan,” kata surat edaran itu.

Dalam SE yang disebutkan, menghafal JUZ 30 untuk setiap guru dan tenda dapat menjadi indikasi untuk evaluasi kinerja karyawan dan guru.

“Untuk siswa sekolah menengah dan kejuruan, setiap siswa sekolah menengah menengah/kejuruan, dimulai pada tahun 2025/2026, diperkirakan akan menghafal al -Qur’an, dengan strategi berikut, siswa kelas XII pada 2025/2026 menghafal Juz 30 untuk kelulusan,” Lanjutan SE.

Selain itu, siswa Kelas XI pada tahun 2025/2026 menghafal Juz 30 dan menghafal Juz 29 selama kelas XII tahun berikutnya (menghafal 2 Juz untuk kelulusan).

Sementara itu, siswa Kelas X pada tahun 2025/2026 menghafal Juz 30, diikuti dengan menghafal Juz 29 selama Kelas XI tahun berikutnya dan menghafal Juz 28 selama kelas XII tahun depan (menghafal 3 Juz untuk kelulusan).

Implementasi program hafalan siswa harus dilakukan secara berkala dan berkala. Dalam surat edaran, dinyatakan bahwa guru dapat menjadwalkan setiap siswa pada hari Jumat untuk menyimpan hafalan dengan mekanisme yang dikendalikan oleh setiap unit pendidikan.

“Deposit menghafal setiap hari Jumat, menghafal siswa dapat menjadi hasil dari menilai subjek pendidikan agama Islam,” kata SE.

Selain itu, SE juga membutuhkan unit pendidikan harian untuk melaksanakan gerakan membaca Al -Qur’anic 10 hingga 15 menit dan/atau melakukan dhikel pagi untuk siswa Muslim sebelum proses pembelajaran dimulai selama pelajaran pertama.

Kemudian, Unit Pendidikan menciptakan habitasi (habitasi) membaca malam Dhikr dan/atau berdoa bersama pada jam terakhir proses pengajaran dan pembelajaran yang dihadiri oleh guru subjek yang mengajar dalam satu jam terakhir.

Unit pendidikan terus memfasilitasi siswa non-Muslim untuk melakukan agama mereka dan keyakinan mereka yang dilakukan oleh guru/pelatih agama masing-masing.

Bukan kebutuhan untuk lulus

Kantor Pendidikan Distrik Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin memastikan bahwa meskipun merupakan kewajiban, menghafal al -Quran bukanlah kondisi untuk kelulusan atau kelas.

Menurutnya, menghafal al -qur’an dapat meningkatkan memori, konsentrasi, dan kemampuan belajar anak -anak.

“Pada dasarnya, untuk menyelesaikan buta huruf di lingkungan sekolah dalam membaca Al -quran,” kata Iqbal dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Jumat (6/20).

Iqbal mengatakan dengan program ini, siswa dapat secara teratur menghafal dan membaca dan memperkuat bacaan Al -Qur’an. Kegiatan ini dapat menjadi kegiatan ekstrakurikuler sekolah.

“Motivasi guru, siswa dapat menghafal al -Quran dengan baik dan baik, sehingga mereka dapat menyetor menghafal ke sekolah.

(mir/dal)


Exit mobile version