Site icon Pahami

Berita Guru Besar UI Puji Menlu Retno di ICJ soal Agresi israel: Menggelegar


Jakarta, Pahami.id

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, memuji pernyataan Menlu RI Retno Marsudi dalam sidang Advisory Opinion di Mahkamah Internasional (ICJ), Jumat (23/2).

Hikmahanto mengatakan, Retno menyampaikan pandangan Indonesia terhadap agresi Israel di Palestina dengan cara yang “mengejutkan”.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan pernyataan lisan yang menggelegar di hadapan Mahkamah Internasional pada hari Jumat pukul 12.00 waktu Belanda, kata Hikmahanto dalam keterangannya, seperti yang diterima CNNIndonesia.comMinggu (25/2).


Rektor Universitas Umum A. Yani memuji Retno dengan menyebut arogansi pemimpin Israel yang terus menyerang rakyat Palestina tanpa toleransi terhadap kewajiban internasional.

Menlu menyampaikan bahwa hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri telah lama diingkari oleh Israel, bahkan penjajahan Israel telah menekan kemampuan rakyat Palestina untuk menggunakan haknya untuk menentukan nasib sendiri, kata Hikmahanto.

Hikmahanto menyampaikan hal yang ditekankan Retno, yakni pendudukan Zionis dilakukan secara paksa. Hal ini jelas tidak diperbolehkan berdasarkan hukum internasional.

Ia juga menyoroti pernyataan Retno yang mengkritik kebijakan perluasan wilayah ilegal Israel serta kebijakan apartheid terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan.

Oleh karena itu, Menlu meminta Mahkamah Internasional untuk menyatakan pendudukan Israel sebagai pendudukan ilegal dan meminta Mahkamah untuk mengakhirinya. Bahkan Menlu meminta Mahkamah Internasional untuk mengakhirinya sekarang juga, kata Hikmahanto.

Selain itu, Hikmahanto juga mengapresiasi pepatah hukum yang diungkapkan Retno bahwa tidak ada seorang pun yang dapat menikmati manfaat hukum berdasarkan perbuatan melawan hukum.

Hal ini, kata dia, jelas berlaku bagi Israel yang ingin menikmati pendudukan permanen atas tindakan ilegalnya di Palestina.

Lebih dari itu, Hikmahanto juga memuji pernyataan penutup Retno yang secara retoris meminta untuk menyadarkan hati nurani hakim ICJ.

Di akhir pidatonya, Retno menanyakan sampai kapan dunia internasional akan terus membiarkan Israel memanipulasi hukum internasional untuk membenarkan tindakan ilegal mereka terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina.

“Semoga [pernyataan Menlu Retno] dapat memberikan dampak yang signifikan [dalam menetapkan advisory opinion],” kata Hikmahanto.

Pada Jumat (23/2), Retno menjadi salah satu perwakilan negara PBB yang diminta ICJ untuk menyampaikan pandangan lisan mengenai akibat hukum dari kebijakan ilegal Israel terhadap Palestina.

Permintaan ini berangkat dari Resolusi Majelis Umum PBB pada akhir tahun 2022 yang meminta ICJ mengeluarkan Advisory Opinion atau fatwa hukum terkait tindakan Israel di Palestina.

Berdasarkan resolusi tersebut, ICJ juga meminta negara-negara memberikan masukan untuk membantu mereka menyusun fatwa hukum.

Indonesia menyampaikan pandangan tertulisnya pada Juli tahun lalu. Kini, Indonesia mempunyai kesempatan untuk memberikan pandangan lisan.

Invasi Israel ke Jalur Gaza sejauh ini telah menewaskan lebih dari 29.600 orang. Mayoritas korbannya adalah anak-anak dan perempuan.

(blq/wiw)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version