Site icon Pahami

Berita Gunawan Sadbor Dilepas dari Penjara, Penahanan Ditangguhkan


Jakarta, Pahami.id

Polisi menangguhkan penangkapan TikToker Gunawan Sadbor yang ditetapkan sebagai tersangka terkait promosi perjudian online sejak Jumat (8/11).

Kabid Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, penundaan penangkapan merupakan permintaan pihak keluarga.

Jadi penangkapan Gunawan alias Sadbor ditunda penyidik. Dan penangkapannya ditunda sejak Jumat (8/11), kata Saepul saat dikonfirmasi, Minggu (10/11).


Namun Saepul tidak membeberkan alasan permintaan penundaan penahanan. Dia hanya mengatakan penangguhan penahanan diatur dalam KUHAP.

“Saya tidak bisa menjawab (alasannya), yang jelas ketentuan penahanan diatur dalam KUHAP, salah satunya adalah permintaan tersangka,” ujarnya.

“Dalam kasus Gunawan Sadbor, selain permintaan tersangka, juga ada permintaan pihak keluarga,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan TikToker Gunawan ‘Sadbor’ sebagai tersangka kasus promosi perjudian online. Polisi pun langsung menangkap Gunawan di Polres Sukabumi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan, Gunawan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mempromosikan perjudian online melalui siaran langsungnya.

“[Sangkaan pasal] tentang dia mempromosikan perjudian online,” kata Ali.

Sebelum menyandang status tersangka, Gunawan sempat membantah terlibat dalam promosi perjudian online. Melalui akun TikToknya, ia menegaskan tidak pernah berkolaborasi dengan akun yang terkait dengan perjudian online.

Gunawan bahkan mengaku berusaha memblokir akun TikTok yang diduga terkait perjudian online. Namun, lanjutnya, hal tersebut tidak bisa dibendung.

(des/gil)

Exit mobile version