Jakarta, Pahami.id –
Pengadilan konstitusional (MK) tidak dapat menerima klaim pengadilan untuk hasil pemilihan Sulawesi Tenggara 2024 yang diajukan oleh kandidat (Paslon) nomor 4 Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik.
Dengan cara itu, Mahkamah Konstitusi tidak akan melanjutkan kasus ini ke sesi bukti karena hakim konstitusional mempertimbangkan klaim mereka yang wajar sesuai dengan hukum.
“Menyatakan bahwa permintaan pemohon tidak dapat diterima,” Ketua Hakim Suhartoyo membaca keputusan dalam keputusan untuk memberhentikan hasil pemilihan 2024, Jakarta pada hari Selasa (4/2).
Hakim Arsul Sani mengatakan bahwa panel konstitusional hakim berpendapat bahwa argumen pemohon menuduh praktik politik uang uang uang politik TSM di 13 distrik/kota di Sulawesi tenggara tidak relevan.
Arsul mengatakan pemohon tidak dapat menjelaskan hubungan antara tuduhan politik uang dan suara kandidat 2 Andi Sumangerukka-Hugua.
Arsul kemudian mengatakan bahwa sebuah laporan dari Ashabul Akram tidak diikuti karena tidak terbukti merupakan pelanggaran.
“Bukti yang disajikan oleh pemohon tidak cukup untuk meyakinkan pengadilan terkait dengan pelanggaran dalam bentuk politik uang yang terstruktur, sistematis dan besar, sehingga dapat mempengaruhi perolehan suara dalam pemilihan gubernur dan gubernur tenggara Sulawesi di 2024, “kata Arsul.
Hari ini (4/2) Mahkamah Konstitusi mengadakan sesi pengucapan sementara (pemecatan) untuk 158 kasus perselisihan pemilihan.
Hasil pemecatan ini menentukan kelanjutan kasus ke tahap bukti yang akan diadakan pada 7-17 Februari 2025.
Jika kasus ini dinyatakan lebih lanjut, para pihak dapat menyerahkan saksi dan/atau ahli yang sebagian besar enam untuk perselisihan gubernur dan empat orang untuk perselisihan yang bertentangan/walikota.
(MNF/WIW)