Site icon Pahami

Berita Gugatan Lahan di KM18 Daan Mogot Akan Diputus PN Jakbar Besok


Jakarta, Pahami.id

Pengadilan Distrik Jakarta Barat (PN) (JAkbar) akan mengadakan sesi keputusan terkait klaim tanah yang mencakup area seluas 31.920 meter persegi di KM18 Daan Mogot pada hari Rabu (19/2) besok.

Kasus dengan nomor kasus 423/pdt.g/2024/pn.jkt.brt diminta untuk berguna Musawan et al sebagai penggugat, serta PT Prima Persada dan Rosalina Soesilowati Zaenal et al sebagai terdakwa.

Luas tanah seluas 31 ribu meter persegi yang terletak di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat menjadi objek klaim hukum setelah keputusan dengan hukum permanen (Incryes) pengadilan. Sebelumnya, pengadilan telah memenangkan Rosalina-Hartawan Zaenal, tetapi Handy menggugat tanah dengan cara yang beradab.


Klaim tersebut juga menyeret PT PCDC Prop CO satu dan Pt Pancadarma Puspawira. Seluruh perusahaan berada di area seluas 31.920 meter persegi, yang merupakan objek klaim pengadilan.

Dalam klaimnya, Musawan dkk mengklaim bahwa tanah itu milik ahli waris Thio Ju Auw dan Thio Ju Tjion, sampai Rosalina dan perusahaan yang relevan tidak memiliki hak untuk menduduki daerah tersebut.

Namun, terdakwa Rosalina dan taipan melalui pengacaranya mengatakan Thio Ju Auw-Thhio Ju Tjiiag telah menjual tanah itu kepada pemilik lain di depan notaris pada tahun 1962 sebelum dipindahkan ke kliennya.

“Fakta transfer sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung No. 1679 K/PDT/2008,” Endar Sumarsono sebagai pengacara Pt Nila Alam, Rosalina dan taipannya dalam pernyataan resminya.

Selain itu, terkait dengan kasus ini, katanya, Handy Musawan dinyatakan bersalah atas Pengadilan Distrik Jakarta Barat bersama dengan orang lain untuk menempati 31.920 meter persegi tanah ilegal. Dia menerima hukuman delapan bulan dalam kasus ini pada tahun 2018.

Tapi setelah mandiri, Handy Musawan sekali lagi menggugat kepemilikan tanah ke Pengadilan Distrik Jakarta Barat

Endar berharap bahwa dalam keputusan Panel Pengadilan Distrik Jakarta Jakarta Barat dan menolak klaim penggugat juga membatalkan penyitaan yang diduga dilecehkan oleh publik. Alasannya adalah, katanya, pada kenyataannya, penyitaan sipil hanya membaca tekad dan merekamnya di kantor tanah setempat.

Rosalina et al sebagai terdakwa juga mencari pertimbangan dari Pengadilan Distrik Jakarta Barat sehingga sengketa tanah tidak dilakukan. Selain keputusan Rosalina untuk memenangkan Rosalina, penyitaan juga memiliki potensi untuk mengulangi kejahatan pendudukan tanah yang dilakukan pada tahun 2018.

Dan, dia melanjutkan, itu terjadi pada bulan September tahun lalu di mana ada orang yang mencoba menempati tanah secara paksa selama penyitaan.

Cnnindonesia.com Telah mencoba menghubungi pengacara Handy Amos Cadu dibenci, tetapi belum menerima tanggapan sampai berita dinaikkan. Sebelumnya, Amos mengatakan kepada kru media yang mengklaim bahwa pelanggannya tidak mengetahui tindakan ‘keamanan’ yang menempati tanah pada September 2024.

(anak-anak)


Exit mobile version