Site icon Pahami

Berita Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Hilang, KPK Rilis Surat Penangkapan


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) karena Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias paman birin hilang. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 8 Oktober, keberadaan Pakcik Birin belum diketahui KPK.

Hal itu terungkap dalam sidang permohonan praperadilan perkara nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang diajukan Pakcik Birin. Sidang hari ini beragendakan tanggapan KPK atas permintaan Pakcik Birin.

“Sampai saat ini termohon (KPK) masih mencari lokasi pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan, tergugat telah mengeluarkan surat perintah penangkapan Sprinkap nomor 06 dan surat keputusan pimpinan KPK terkait larangan bepergian. di luar negeri, namun saat ini pemohon belum diketahui keberadaannya dan penggeledahan masih terus dilakukan,” kata Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (5/11).


Atas dasar itu, jelas Nia, KPK menetapkan Pakcik Birin sebagai tersangka dengan tidak melakukan penyidikan terhadapnya. Menurut dia, proses in absensia dimungkinkan dalam penanganan kasus korupsi. Hal ini sekaligus untuk membantah dalil Pakcik Birin yang menyebut penetapan tersangka tidak sah karena belum dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Nia menjelaskan, penetapan Pak Cik Birin sebagai tersangka didasarkan pada kecukupan dua alat bukti yang sah. Apalagi, status hukum tersebut merupakan rangkaian penangkapan terhadap beberapa orang yang terlibat penerimaan pembayaran kepada Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta selaku pelaksana pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terpadu, berkembang terpadu. kawasan dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terpadu untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024.

“Kemudian tergugat melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang keterangannya saling bersesuaian dan sesuai dengan alat bukti yang diperoleh pemohon sehingga semakin memperkuat keterlibatan dan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo,” kata Nia.

Oleh karena itu, penetapan pemohon sebagai tersangka dilakukan secara in absentia sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan terhadap pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya.

Lembaga antirasuah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negara atau wakilnya di Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2024-2025.

Penerimanya adalah Pakcik Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL), Kepala Pejabat Penyelesaian dan Pembuat Komitmen (PPK) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam dan penagih uang atau biaya Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan donaturnya adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (DAN) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 KUHP Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Enam tersangka selain Pak Cik Birin sudah ditangkap.

Sementara Pakcik Birin diancam akan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan. Ia pernah ditangkap saat Operasi Tangkap (OTT) dulu.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melarang Pakcik Birin bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa beberapa saksi dan menyita barang bukti elektronik serta uang tunai sekitar Rp300 juta saat menggeledah beberapa lokasi termasuk kediaman Paman Birin.

(ryn/DAL)

Exit mobile version