Site icon Pahami

Berita Gubernur Kalsel Paman Birin Belum Tertangkap, Terancam Jadi Buron KPK


Jakarta, Pahami.id

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin diancam akan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan suap. Pakcik Birin tidak ditangkap saat Operasi Tangkap (OTT) beberapa waktu lalu.

Hingga saat ini penyidik ​​masih berusaha mengamankan pihak lain yang bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut, kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10).

Selain pengejaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan mengirimkan surat panggilan penyidikan yang akan dikirimkan ke alamat rumah Pakcik Birin. Jika pihak yang bersangkutan mangkir dari panggilan, Komisi Pemberantasan Korupsi akan menerbitkan DPO.


“Nanti akan kami lakukan prosedur pemanggilannya. Kalau tidak hadir akan kami hubungi lagi. Kalau tidak muncul lagi akan kami tunjuk sebagai DPO,” kata Ghufron.


Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan dirinya tidak menangkap Pak Cik Birin. Kata dia, aliran uang yang diungkapkan dalam OTT belum sampai ke pihak-pihak yang terlibat.

“Proses OTT mengikuti aliran uang, ada informasi masalah penyerahan uang, kemudian rekan penyidik ​​mengikuti uang, ini berpindah dari pemberi yaitu YUD dan DAN, dari situ uang berpindah ke saudara YUL, lalu pindah ke saudara BYG [sopir SOL]dan akhirnya pindah ke kakak AMD,” kata Asep.

“Konsep tertangkap basah salah satunya adalah ketika ditemukan barang bukti di barang milik orang tersebut. Termasuk 17 orang yang ditangkap di awal. , “lanjutnya.

Dalam proses yang berjalan, baik dalam gelar perkara atau pengungkapan dan pemeriksaan tersangka dan beberapa saksi, dugaan keterlibatan Pakcik Birin diketahui hingga Komite Pemberantasan Korupsi menetapkan orang yang terlibat sebagai tersangka.

Kemudian dalam perkembangannya, dalam pengungkapan dan sebagainya, dalam pemeriksaan terhadap orang yang ditangkap, ditemukan adanya keterkaitan dengan beberapa pihak, sehingga tidak hanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka saja yang ada di sini, ujarnya. Asep.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dari pejabat negara atau wakilnya di Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2024-2025.

Penerimanya adalah Pakcik Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel, Ahmad Solhan (SOL), Kepala Pejabat Penyelesaian dan Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah ( YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam dan pemungut uang atau biaya Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan donaturnya adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 KUHP Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keenam tersangka selain Pak Cik Birin langsung ditangkap setelah diperiksa.

KPK kemudian menahan 6 tersangka selama 20 hari sejak 7 Oktober 2024 sampai dengan 26 Oktober 2024, kata Ghufron.

Terhadap 4 orang tersangka SOL, YUL, AMD dan FEB di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Negara Gedung KPK K4. Sedangkan tersangka YUD dan DAN berada di Rutan Negara Kelas Jakarta Timur. Saya Rutan di Gedung C1 KPK,” lanjutnya.

Dalam OTT kemarin, tim KPK memperoleh sejumlah barang bukti. Diantaranya satu kotak karton kuning bergambar ‘Pakcik Birin’ berisi uang Rp 800 juta; sebuah kotak karton berlabel ‘atlas’ berisi uang tunai 1,2 miliar; hingga tas ransel hitam berisi uang tunai 1,2 miliar.

(ryn/tsa)


Exit mobile version