Site icon Pahami

Berita Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK, Bagaimana Nasib Pencalonannya?


Jakarta, Pahami.id

Gubernur Bengkulu yang juga calon gubernur petahana Rohidin Mersyah tertangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK). Rohidin diduga terlibat pengumpulan dana pemilu provinsi.

Rohidin langsung ditangkap KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (24/11). Lalu apa yang terjadi dengan pencalonannya?

Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 16 mengatur, apabila salah satu calon tidak hadir secara tetap atau dinyatakan tahanan pada 29 hari sebelum pemungutan suara, KPU provinsi/kabupaten/kota menghubungi KPPS mengenai status calon yang bersangkutan.


“KPPS mengumumkan salah satu calon dari pasangan calon yang menderita cacat tetap atau telah dinyatakan bersalah berdasarkan pemberitahuan KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada surat pemberitahuan. papan di TPS dan disampaikan secara lisan kepada pemilih,” bunyi Pasal 16 ayat (2) PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu juga mengatur status tersangka dalam pencalonan bupati. Pasal 163 mengatur tentang pengangkatan calon terpilih yang masih dalam proses legislasi.

“Dalam hal calon gubernur dan/atau wakil gubernur terpilih ditetapkan sebagai tersangka pada saat pengangkatan, yang bersangkutan tetap diangkat menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur,” bunyi Pasal 163 ayat (6) UU No. KUHP. UU Pemilu Provinsi.

Ayat (7) pasal ini mengatur, apabila calon gubernur dan/atau wakil gubernur terpilih berstatus tergugat, tetap dapat diangkat. Namun saat itu yang bersangkutan diberhentikan sementara.

Apabila calon gubernur dan/atau wakil gubernur terpilih berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pengangkatan tetap dilakukan. Namun pasal 163 ayat (8) menyebutkan calon yang bersangkutan akan segera diberhentikan setelah dilantik.

Sedangkan KPU Provinsi Bengkulu mengacu pada PKPU 17/2024. Mereka akan menyurati seluruh KPPS terkait status tersangka Rohidin Mersyah.

Jadi itu soal norma yang ada di PKPU, selain itu kita tidak bisa menafsirkannya, kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, Minggu (24/11) seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, KPK menangkap Gubernur Bengkulu yang juga calon gubernur petahana, Rohidin Mersyah, dalam OTT, Sabtu (23/11). Dia ditangkap bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Evriansyah alias Anca, asisten Gubernur Bengkulu.

Penangkapan ini terkait retribusi Pemilu 2024, salah satunya Rohidin meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu berinisial SD mengumpulkan dana sebesar Rp 2,9 miliar, serta menyalurkan gaji pejabat tidak tetap. dan guru untuk dijadikan uang pemenang di Pilkada 2024.

Rohidin mencalonkan diri kembali sebagai gubernur. Ia menggandeng Meriani sebagai calon wakil gubernur pada Pemilu Serentak Rohidin-Meriani 2024 menghadapi paslon Helmi Hasan-Mi’an.

(dhf/tidak)

Exit mobile version