Jakarta, Pahami.id –
Gubernur A Muzakir Manaf menekankan bahwa masalah 4 pulau yang bersemangat setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dimiliki oleh Sumatra Utara (Kemendagri)Sumatra Utara) Jelas setelah Presiden Prabowo Subianto memerintah empat pulau yang dimiliki oleh Provinsi Aceh.
“Ini JernihTidak ada masalah berdasarkan keputusan Presiden dan Menteri Dalam Negeri bahwa pulau itu telah dikembalikan ke Aceh. Jadi diharapkan tidak ada yang akan dirugikan oleh Aceh dan utara Sumatra, “kata Muzakir, yang biasanya disebut Mualem selama konferensi pers di kompleks Istana Presiden, Jakarta pada hari Selasa (6/17).
Pada kesempatan itu, Mualem menghargai Prabowo tentang keputusan tersebut.
“Terima kasih, Presiden tercinta, Mr Prabowo, dan Menteri Dalam Negeri Tito dan Wakil Ketua DPR Dasco dan Menteri Prasetyo Negara, dan Gubernur Sumatra Utara.
Selain itu, Mualem juga mengatakan bahwa yang paling penting adalah bahwa 4 pulau berada di Republik Union Indonesia (NKRI).
“Yang penting adalah pulau dalam kategori Republik Indonesia, diharapkan bahwa di masa depan perdamaian antara Aceh dan Sumatra Utara,” kata Mualem.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan bahwa Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah memerintah empat pulau yang merupakan polemik antara Aceh dan Sumatra Utara untuk menjadi area administrasi Aceh.
“Telah memutuskan bahwa keempat pulau itu, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lekan, tidak ada di Garing, dan tidak ada, dalam administrasi berdasarkan dokumen pemerintah yang termasuk dalam area administrasi regional Aceh,” kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan keputusan itu dibuat berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri dan Dukungan Dokumen Data. Dia mengatakan presiden Prabowo juga memutuskan bahwa ini didasarkan pada laporan dan dokumen data yang didukung.
“Kami mewakili pemerintah dengan harapan bahwa keputusan ini akan menjadi cara yang bagus bagi kita semua, pemerintah Aceh, Sumatra Utara. Ini adalah solusi yang kami harap dapat mengakhiri semua dinamika dalam masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) sehubungan dengan Kode Area Administratif yang mencakup empat pulau di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
Sebelumnya, keempat pulau dimasukkan ke distrik Aceh Singkil, Aceh. Keputusan Tito juga menerima oposisi yang kuat dari semua elemen Aceh dari pemerintah daerah, hukum, kepada masyarakat.
(MNF/DAL)