Banda Aceh, Pahami.id –
Gubernur A Muzakir Manaf alias Malem memastikan bahwa mereka tidak akan mengundurkan diri untuk mengembalikan lahan Padang Waqf yang saat ini dikelola TNI AD Melalui Kodam muda Iskandar untuk kembali ke masjid.
Dia menekankan bahwa tanah waqf harus menjadi hak masjid Grand Baiturrahman (MRB), Banda Aceh.
Mualem juga percaya bahwa pemerintah federal telah memutuskan yang terbaik sehingga tanah itu dikelola lebih lanjut oleh masjid Baiturrahman sebagai waqf nazir.
Dia mengatakan tanah yang dioperasikan oleh TNI sebenarnya memiliki nilai historis dan agama yang sangat kuat dalam kehidupan rakyat Aceh.
“Kami berusaha membuat tanah ini kembali ke tujuan awalnya, bukan untuk pemerintah Aceh, tetapi untuk kepentingan rakyat melalui masjid besar,” kata Mualem dalam sebuah pernyataan setelah bertemu kepala regional di seluruh Aceh pada Kamis (3/7) malam.
Sejauh ini, kata Mualem, perjuangan untuk memulihkan hak tanah telah dilakukan melalui saluran koordinasi intensif dengan berbagai kementerian, Parlemen Indonesia, kepada presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Dia juga mengaku telah menulis kepada Prabowo tentang permintaannya.
“Ini adalah bentuk komitmen bersama kami untuk memastikan bahwa kekhususan Aceh tidak hanya diakui di atas kertas, tetapi juga pada kebijakan nyata,” kata Mualem.
Sebelumnya Angkatan Darat tidak mempertanyakan apakah tanah itu diminta untuk kembali oleh Provinsi Aceh dari Masjid Baiturrahman. Tentara meminta agar dilakukan sesuai dengan prosedur.
“Jika pemerintah daerah dalam hal ini, pemerintah daerah Aceh akan menggunakan atau mentransfer status tanah, tentu saja militer tidak akan mempertanyakan, tetapi apa yang harus dibimbing adalah perubahan yang harus dilakukan sesuai dengan prosedur tersebut,” kata Brigadir Jenderal Kadispenad Rahyu Yudhayana ketika dihubungi pada hari Selasa (1/7).
Dia menjelaskan bahwa dalam prosedur, pemerintah daerah Aceh dapat berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan sebagai Manajer Barang (PB) untuk mengubah penentuan status konsumen (PSP) yang menetapkan Kementerian Pertahanan sebagai konsumen barang (PB).
“Selanjutnya, Kementerian Keuangan tentu akan menerapkan beberapa mekanisme yang terkait dengan evaluasi dan pertimbangan lain, dan, jika kemudian diputuskan oleh Kementerian Keuangan untuk mengubah publikasi PSP dari ‘Kementerian Pertahanan menjadi’ ke Pemerintah Provinsi Aceh, tentu saja.
Dia menekankan bahwa tentara tidak akan mempertanyakan apakah pemerintah daerah Aceh benar -benar ingin mengelola tanah yang dikelola oleh Iskandar Young Kodam. Selain itu, ia melanjutkan, Angkatan Darat menerima bantuan tanah dari pemerintah daerah melalui mekanisme tersebut.
Klaim Pemerintah Daerah Aceh
Berdasarkan sejarah dan dokumen dokumen Aceh Sultanate dan Belanda, tanah Padang bersama -sama dengan tanah WAQF di Blang Kunj yang diwakili oleh Sultan Iskandar Muda untuk kemakmuran, manfaat, dan pemeliharaan Mosjen Baiturrahman.
Dalam sebuah surat yang dikirim oleh pemerintah daerah Aceh kepada Presiden Prabowo yang ditulis, Blang Padang Waqf, selama 20 tahun terakhir atau setelah Aceh Tsunami, dikendalikan oleh tentara melalui Iskandar Young Kodam.
Tetapi berdasarkan pencarian historis, studi Yuridis, serta aspirasi masyarakat dan para pemimpin agama, tanah ini secara hukum Islam, adat istiadat Aceh telah terbukti menjadi tanah WAQF yang manajemennya harus dikembalikan ke masjid Baiturrahman.
Oleh karena itu, dalam empat poin surat Gubernur Aceh, ia meminta pengembalian status dan pengelolaan tanah Padang sebagai waqf dari masjid Baiturrahman. Kemudian memfasilitasi proses sertifikasi lahan lapangan WAQF ke Masjid Grand Nazir Baiturrahman.
(Dra/Kid)