Jakarta, Pahami.id –
Ketua Fraksi Partai Golkar Sarmuji klaim tidak ada masalah jika prajurit itu aktif Ditemukan Menempati posisi publik selama mereka memiliki kemampuan dan tidak melanggar aturan hukum.
Sarmuji mengatakan ini ketika ditanya tentang kekhawatiran publik tentang kembalinya fungsi Abri melalui diskusi tentang undang -undang TNI oleh parlemen Indonesia.
“Jadi, jika ada orang TNI yang ingin memasuki layanan publik, kami sebenarnya tidak memiliki masalah,” kata Sarmuji ketika bertemu di gedung Parlemen Indonesia pada hari Jumat (7/3/2024).
“Tetapi tentu saja seperti biasa, dan di negara -negara demokratis, orang -orang yang termasuk dunia sipil harus diatur dan aturannya akan ada dalam undang -undang ini,” katanya.
Di sisi lain, Sarmuji mengklaim bahwa parlemen Indonesia masih akan memperhatikan dan mendengar masukan publik terkait dengan diskusi tentang tinjauan hukum TNI.
Sarmuji mengklaim ini untuk memastikan bahwa aturan dan ketentuan yang dirumuskan dalam tinjauan hukum TNI tidak membahayakan semangat reformasi.
“Jadi kita akan berada di satu sisi kita memiliki pandangan bahwa orang -orang dengan latar belakang militer diperlukan, pikiran mereka, tetapi sebaliknya kita akan menjaga demokrasi kita baik,” katanya.
Sebelumnya, masalah Dwifunction Abri dicabut setelah Menteri Bumn Erick Thohir menunjuk Mayor. Jenderal Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Pelaksana Bulog Perum.
Bahkan, Novi masih berfungsi sebagai prajurit aktif. Pasal 47 Paragraf 1 Hukum TNI Nomor 34 tahun 2004 menyatakan bahwa anggota TNI hanya dapat duduk untuk kantor sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari kantor aktif.
Anggota Komisi I PDIP Faksi TB Hasanuddin mengevaluasi bahwa pengucapan pengembaliannya, ABRI ABRI tidak relevan jika dikaitkan dengan keadaan beberapa perwira TNI di posisi publik.
“Dengan penempatan petugas di lembaga atau kementerian menurut saya, tidak lagi relevan jika terhubung untuk kembali ke Dwifunction,” kata Hasanuddin di RDPU dengan para ahli di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (3/3).
(FRA/MAB/FRA)