Site icon Pahami

Berita Gibran Bakal Diberi Tugas Khusus Atasi Persoalan di Papua

Berita Gibran Bakal Diberi Tugas Khusus Atasi Persoalan di Papua


Jakarta, Pahami.id

Presiden Indonesia Prabowo Subianto dikabarkan akan segera menugaskan tugas khusus untuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Hak Asasi Manusia Masalah Raka dan Kecepatan Pengembangan di Papua.

Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa penunjukan khusus untuk Gibran di Papua telah dibahas secara serius di masa lalu.

Kecemasan Pemerintah dalam menangani Papua dalam beberapa hari terakhir telah dibahas untuk memberi presiden tugas khusus kepada wakil presiden untuk mempercepat pembangunan Papua, yaitu, ini adalah pertama kalinya presiden akan memberikan tugas wakil presiden untuk mengatasi masalah Papua, “kata Yusril.


Yusril mengatakan bahwa Gibran tidak hanya akan ditugaskan untuk menangani pengembangan fisik di Papua, tetapi juga akan bertanggung jawab atas masalah -masalah hak asasi manusia di Papua.

Dia mengatakan biasanya tentang tugas khusus ini akan terkandung dalam bentuk perintah presiden (Kepres).

“Faktanya, mungkin ada kantor wakil presiden untuk bekerja dari Papua untuk mengatasi masalah ini,” katanya.

Tidak ada penjelasan lebih lanjut dari Istana tentang Tugas Khusus Gibran di Papua. Cnnindonesia.com Telah menghubungi Menteri Negara Prasetyo Hadi untuk bertanya tentang hal ini, tetapi orang yang dimaksud tidak menjawab.

Penunjukan Wakil Presiden Urusan Papua bukanlah hal baru. Di era administrasi Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada tahun 2022 diyakini memimpin Dewan Pengemudi Otonomi Khusus Papua (BP3OKP).

Ma’ruf kemudian ditugaskan untuk memimpin lembaga yang dirancang untuk memastikan kesinambungan program pengembangan dan implementasi otonomi khusus di Papua.

Pada waktu itu Ma’ruf juga memiliki kantor di Papua selama lima hari pada Oktober 2023. Dia menekankan bahwa pemerintah berusaha menemukan akar masalah yang mencegah stabilitas kesejahteraan dan keamanan di Papua.

(MNF/GIL)


Exit mobile version