Jakarta, Pahami.id —
Ketua MPR sekaligus Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menjelaskan maksud pernyataan Presiden tersebut Prabu Subianto yang berniat memaafkan para koruptor jika mengembalikan kerugian negara.
Pernyataan Prabowo terkait pengampunan bagi koruptor yang bertobat disampaikannya saat berpidato di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, beberapa waktu lalu.
Menurut Muzani, Presiden hanya ingin hukuman terhadap pelaku kejahatan juga memberikan manfaat bagi negara. Hal ini sejalan dengan tren hukum internasional.
Benar arah pemidanaan terhadap narapidana dalam hukum internasional adalah efektivitas manfaat. Hukuman harusnya memberikan manfaat, kata Muzani di kompleks parlemen, Senin (23/12).
Pak Prabowo sebenarnya sedang menyampaikan gagasan. Di satu sisi harus ada hukuman, tapi di sisi lain harus ada manfaatnya bagi negara, tambah Muzani.
Lebih lanjut Muzani mengatakan, Prabowo juga mendesak agar RUU Perampasan Aset segera dibahas bersama DPR dan pemerintah.
Menurut Muzani, RUU Perampasan Aset penting seiring dengan keinginan Presiden untuk memberantas korupsi.
“Penyitaan aset. Ya di satu sisi harus berhasil, kira-kira seperti itu. Saya pikir iya dari awal. [jadi concern Presiden],” Dalam kesempatan itu, Muzani sekaligus
Hingga saat ini DPR belum mengajukan RUU Perampasan Aset, padahal RUU ini dinilai penting sebagai bagian dari pemberantasan korupsi. Terbaru, RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam Prolegnas 2025 yang disetujui DPR.
RUU Perampasan Aset hanya masuk dalam program legislatif nasional jangka menengah. RUU Perampasan Aset telah terhenti selama lebih dari satu dekade sejak teks RUU tersebut pertama kali disusun pada tahun 2008.
Pada tahun 2023, RUU Perampasan Aset akan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. Presiden ke-7 RI Joko Widodo juga telah mengirimkan surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset.
Keputusan presiden bernomor R 22-Pres-05-2023 itu dikirimkan pada 4 Mei 2023 untuk dibahas bersama DPR. Namun, setahun kemudian RUU tersebut masih belum rampung.
(thr/gil)