Berita Gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur Rp6,9 Miliar, Ada Bau Korupsi

by


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan/penataan area gerbang rumah dinas. Bupati Lampung Timur pada tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp6,9 miliar.

Penyidik ​​Kejaksaan juga menggeledah rumah Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kabupaten Lampung Timur.

Penyidik ​​telah menggeledah rumah MDR (Kepala Daerah Kabupaten Lampung Timur), Kantor Bupati Lampung Timur, dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur untuk mendapatkan dokumen dan barang bukti elektronik, kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Negeri Lampung Armen. Wijaya dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Jumat (10/1).


Armen mengatakan, penggeledahan di sejumlah lokasi di Lampung Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-10/L.8/Fd.2/11/2024 tanggal 11 November 2024.

Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik ​​Kejati Lampung menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen pelaksanaan pekerjaan pembangunan/penataan di area pintu gerbang kantor Bupati Lampung Timur.

Disebutkan, barang bukti yang ditemukan berupa mobil Brio tahun 2024 bernomor BE-1601-AAT, sejumlah sertifikat tanah, emas, jam tangan, sejumlah buku tabungan, tas merek Gucci, dan uang.

Lalu ada juga telepon genggam, Kartu Tanda Penduduk (KTP), ATM, dan lain-lain, ujarnya.

Usai melakukan penggeledahan, Tim Penyidik ​​Kejaksaan Lampung akan mengambil langkah dan tindakan dengan memanggil saksi.

“Kami juga akan mengumpulkan bukti-bukti agar jelas tindakan apa yang dilakukan dan untuk menetapkan siapa tersangkanya serta akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menghitung kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Berdasarkan kontrak nomor: 157.C-PUPR/PPK/SP/2022 tanggal 1 September 2022, kata dia, pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang kantor Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 memiliki pagu sebesar Rp 6.996.600.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur.

“Dalam pelaksanaan lelang karya tersebut, diduga ada perbuatan melawan hukum dalam perolehan kegiatan tersebut yang dilakukan oleh penyelenggara kegiatan (CV Generasi Tirta Abadi selaku saudara dari direktur AC) dan pejabat di Kabupaten Lampung Timur,” ujarnya.

(Antara/gil)