Site icon Pahami

Berita George Anak Bos Roti Usai Ditangkap Aniaya Karyawan: Saya Khilaf


Jakarta, Pahami.id

George Sugama Halim (GSH) anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, mengaku melakukan kesalahan dalam aksinya menganiaya seorang pegawai perempuan berinisial D.

“Saya melakukan kesalahan,” ucap George singkat kepada wartawan, Senin (16/12).

Saat ditanya awak media apakah George menyesali perbuatannya, ia hanya menganggukkan kepala.


George pun enggan berkomentar saat ditanya alasannya meminta korban mengirimkan makanan ke kamarnya sebelum penganiayaan terjadi.

tidak ada komentar,kata George.

George diduga menganiaya karyawannya, wanita berinisial D, karena hal sepele. Kasus ini kemudian viral di media sosial.

Sementara itu, menurut pengakuan D, penganiayaan tersebut terjadi berulang kali hingga ia memutuskan untuk melaporkannya ke polisi. Alih-alih takut, kata dia, pelaku justru menyebut korban tidak bisa memenjarakannya.

Puncaknya terjadi pada Kamis (17/10), saat pelaku meminta D mengantarkan pesanan makanannya. Namun D menolak karena dia bekerja dan itu bukan bagian dari pekerjaannya.

Pelaku kemudian mengamuk dan melakukan penganiayaan. D dilempar menggunakan beberapa benda termasuk kursi hingga menyebabkan kepala korban bocor.

Akhirnya setelah saya menolak berkali-kali, dia marah dan melempar saya ke patung batu, kursi, meja, mesin bank. Ini terjadi beberapa kali dan semua barang yang dilempar pelaku mengenai badan saya, ujarnya.

“Setelah barang-barang dilemparkan kepadaku di sana, ayah penjahat itu menangkapku dan menyuruhku pulang tetapi aku masih meninggalkan tas dan ponselku. Ketika aku masuk, ketika aku ingin mengambil tas dan ponselku, di sanalah aku Dilempar ke sana lagi pakai kursi beberapa kali, akhirnya saya lari dan terjebak saya tidak bisa kemana-mana,” lanjutnya.

D kemudian melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada pihak berwajib pada Jumat (18/10). Hampir dua bulan kemudian, polisi menangkap pelaku di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

Kini, George pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

(des/wis)

Exit mobile version