Site icon Pahami

Berita Gencatan Senjata dengan Hizbullah, Israel Tetap Bisa Serang Lebanon


Jakarta, Pahami.id

Israel masih bisa menyerang milisi Hizbullah di dalam Libanon Meski sepakat dengan gencatan senjata yang dilakukan pada Rabu (27/11).

Salah satu klausul dalam perjanjian ini menyatakan bahwa Israel dan Lebanon boleh menyerang jika merasa terancam.


“Komitmen ini tidak menghalangi Israel atau Lebanon untuk menggunakan hak dasar mereka untuk membela diri, sesuai dengan hukum internasional,” bunyi salah satu klausul dalam perjanjian tersebut, dikutip Zaman Israel.

Pembelaan diri seringkali menjadi alasan atau tuntutan suatu pihak untuk menyerang pihak atau daerah tertentu.

Israel telah berulang kali menggunakan hak membela diri ketika mendapat kritik keras karena melancarkan agresi terhadap Palestina.

Pemerintahan Benjamin Netanyahu juga menggunakan narasi serupa ketika melancarkan serangan intensif pada September lalu dan menyerang Lebanon selatan pada 1 Oktober.

Lebanon selalu menolak gagasan bahwa Israel mempunyai hak untuk menyerang negaranya sesuka hati. Mereka menilai tindakan Negara Zionis bisa jadi merupakan pelanggaran kedaulatan.

Dalam laporan Al Jazeera Dikatakan bahwa Israel menuntut hak untuk menyerang Lebanon untuk “menegakkan” ketentuan gencatan senjata jika tentara Lebanon dan satuan tugas internasional gagal mengusir Hizbullah dari perbatasan.

Hizbullah harus mundur dari selatan Sungai Litani yang merupakan perbatasan Israel-Lebanon.

Perjanjian gencatan senjata juga menyebutkan bahwa sekelompok gugus tugas yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan Prancis akan ikut memantau pelaksanaan gencatan senjata ini. Satgas ini akan berkoordinasi dengan pasukan Lebanon yang diberi peran lebih besar dalam perjanjian tersebut.

Berdasarkan perjanjian tersebut, tentara Lebanon akan menjadi satu-satunya badan bersenjata dan mengambil alih semua aktivitas terkait senjata di negara tersebut.

Tak hanya itu, perjanjian ini mencakup pemerintah Lebanon yang mempunyai kewenangan untuk membongkar infrastruktur yang dianggap ilegal dan memantau masuk dan keluarnya senjata ke negara tersebut.

Menanggapi hal ini, para ahli mengatakan bahwa menerima tuntutan Israel berarti memberi mereka “izin” internasional untuk secara rutin melanggar kedaulatan Lebanon.

“Kita mungkin memasuki fase baru, mungkin Suriahisasi [menjadikan Lebanon seperti Suriah],” kata pakar Lebanon dan hubungan internasional di Universitas Saint Joseph Lebanon, Karim Batar, seperti dikutip Al Jazeera.

Israel menyetujui perjanjian gencatan senjata setelah diskusi internal dan pemungutan suara di parlemen pada Selasa (26/11). Sebelumnya, Hizbullah telah menyetujui gencatan senjata.

Hizbullah mengklaim gencatan senjata ini sebagai kemenangan mereka atas Israel.

(isa/bac)


Exit mobile version