Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) Mencari enam lokasi terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan perkantoran, korupsi proyek pengadaan, dan penerimaan imbalan di Pemerintah Kabupaten PonorogoSelasa (11/11).
Lokasi yang digeledah yakni rumah dinas Bupati, kantor Bupati, kantor Sekretaris Daerah, Kantor Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM), serta rumah Sucipto selaku pihak swasta dan rekanan RSUD Ponorogo dan rumah Elw.
“Dalam rangkaian kegiatan tersebut, penyidik memperoleh beberapa dokumen dan barang bukti elektronik.
Budi menjelaskan, penyidik memerlukan penggeledahan sebagai langkah paksaan dalam serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap).
Barang bukti yang disita akan menjadi pedoman bagi penyidik dalam menangani perkara ini.
“Dalam proses penanganan perkara ini, KPK menghimbau pihak koperasi dan masyarakat Ponorogo untuk terus mendukung efektivitas penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tambah Budi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan perkantoran, korupsi proyek pengadaan, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Mereka adalah Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Sugiri Sukoco, Sekretaris Daerah Kabupaten Sucipto.
Atas perbuatannya, Sucipto dalam paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Huruf A atau B dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor).
Sedangkan Sugiri bersama Yunus Mahatma disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf A atau B dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Yunus didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf A atau B dan/atau Pasal 13 UU Tipikor dalam mengelola jabatannya.
Sedangkan Sugiri bersama Agus Pramono didakwa melanggar Pasal 12 Huruf A atau B dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B KUHP Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025 di Rutan Negara KPK Cabang Merah Putih.
(ryn/dmi)

