Site icon Pahami

Berita Gelang Detektor Dipasang di Kaki Delpedro Cs Selama Jadi Tahanan Kota

Berita Gelang Detektor Dipasang di Kaki Delpedro Cs Selama Jadi Tahanan Kota


Jakarta, Pahami.id

Ketiga terdakwa kasus penghasutan disebut memiliki hubungan kekerabatan demonstrasi Agustus tahun lalu dia menjabat Direktur Lokataru Foundation Delpedro MarhaenYayasan Lokataru Muzaffar Salim, dan admin @gejayanmemang Syahdan Husein diawasi dengan melacak gelang selama menjadi tahanan kota.

Gelang pelacak yang dikenakan di kaki memantau pergerakan terdakwa.

“Kami wajib lapor ke Kejaksaan setiap hari Rabu dan wajib memakai gelang pelacak sampai tanggal 8 Maret. Karena saya domisili di Jakarta Utara, maka pergerakan saya sekarang terbatas di daerah itu,” kata Delpedro usai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/2).


“Saya hanya diperbolehkan ke Jakarta Pusat untuk menghadiri persidangan dan melaksanakan wajib lapor ke Kejaksaan,” lanjutnya.

Delpedro mengaku tak merasa terganggu dengan perangkat tersebut. Dia mengambil sisi positif dari statusnya sebagai tahanan kota.

Mengenai penggunaan gelang pelacak itu sendiri, sejauh ini alat tersebut tidak mengganggu aktivitas sehari-hari karena tahan air sehingga tetap aman digunakan saat mandi atau berenang. Jaksa Penuntut Umum telah memfasilitasi penggunaan alat ini sebagai alternatif penahanan fisik, tegasnya.

Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Jakarta Pusat menghadirkan dua orang ahli. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis pagi (19/2) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi pembela atau de charge.

Pada Jumat (13/2), hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memindahkan penahanan Delpedro, Muzaffar, dan Syahdan ke tahanan kota.

Hakim meminta terdakwa untuk melapor dan hadir pada pagi hari persidangan.

Meski ada pembatasan wilayah, saya dan rekan-rekan sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim karena pada prinsipnya penahanan bukanlah kewajiban mutlak dalam proses hukum, kata Delpedro.

Delpedro, Muzaffar, Syahdan, serta mahasiswa Universitas Riau dan pengurus Aliansi Mahasiswa menggugat Khariq Anhar dalam kasus dugaan penghasutan seputar demonstrasi Agustus yang berakhir kerusuhan.

Namun dakwaan yang menetapkan adanya tindak pidana SARA dalam peristiwa Agustus lalu ditolak karena tidak memenuhi syarat formil dan materil dakwaan.

(ryn/dal)


Exit mobile version