Jakarta, Pahami.id –
POLISI mengungkap kondisi gedung drone Terra di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus) yang terbakar dan menewaskan 22 orang.
Kapolres Metro Jakarta Kompol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, gedung tersebut tidak memiliki pintu darurat maupun sensor asap.
Tidak ada sistem proteksi kebakaran, tidak ada jalur evakuasi, kata Susano dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12).
Dia mengatakan, gedung tersebut memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran, namun juga digunakan sebagai tempat penyimpanan atau gudang.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, belum ada SOP terkait penyimpanan baterai mudah terbakar di dalam gedung.
Kemudian tidak ada pemisahan antara aki rusak dengan aki bekas.
“Ruang penyimpanannya berukuran sekitar 2×2 meter, tanpa ventilasi, tanpa alat pemadam kebakaran, sehingga pembangkit yang berpotensi panas berada di area yang sama,” ujarnya.
Dalam kasus kebakaran tersebut, polisi menetapkan Direktur Utama Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka. MW dijerat Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.
Ia mengatakan, MW selaku Dirut tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya di dalam gedung. MW juga tidak mengangkat petugas K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
“Tidak melakukan pelatihan keselamatan. Tidak menyediakan tempat penyimpanan standar bahan mudah terbakar,” kata Susanyo
Dikatakannya, MW selaku Dirut juga tidak menyediakan pintu darurat di dalam gedung dan tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi.
(Fra/yoa/fra)

