Site icon Pahami

Berita Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi dan TPPU


Jakarta, Pahami.id

Ketua Mahkamah Agung tidak aktif Gazalba Saleh didakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan KorupsiGazalba disebut terbukti menerima imbalan dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menghukum terdakwa Gazalba Saleh 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di sini, hari ini. . Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (5/9).


Gazalba juga didakwa melakukan tindak pidana tambahan berupa kewajiban membayar ganti rugi sebesar Sin$18.000 dan Rp1.588.085.000 paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan untuk memperoleh hukum tetap.

Apabila dalam jangka waktu tersebut Gazalba tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika Gazalba tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar ganti rugi, ia akan divonis dua tahun penjara.

Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, kata jaksa.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.

Pada tahun 2020, Gazalba menangani perkara Peninjauan Kembali (PK) atas nama narapidana Jaffar Abdul Gaffar dengan nomor registrasi perkara: 109 PK/Pid.Sus/2020. Jaffar Abdul Gaffar didampingi Advokat Neshawaty Arsjad yang juga terkait dengan Gazalba.

Pada tanggal 15 April 2020, Gazalba memberikan penghargaan PK. Untuk penanganan kasus tersebut, Neshawaty dan Gazalba menerima Rp37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar.

Gazalba selaku hakim agung periode 2020-2022 disebut mendapat imbalan sebesar Sin$18.000 seperti pada tuduhan pertama serta penerimaan lainnya berupa Sin$1.128.000, US$181.100, dan Rp 9.429.600.000.

Ia dianggap melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Gazalba juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aksi tersebut dilakukan bersama Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani pada tahun 2020-2022.

Edy Ilham Shooleh merupakan kakak Gazalba yang namanya digunakan untuk membeli mobil Toyota Alphard. Sedangkan Fify Mulyani merupakan teman dekat Gazalba yang namanya digunakan untuk membeli rumah di Bandar Sedayu di Kelapa Gading.

Gazalba disebut-sebut membeli antara lain kendaraan Toyota New Alphard 2.5 GA/T berwarna hitam; sebidang tanah atau bangunan di Jalan Swadaya II, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 288; sebidang tanah atau bangunan di Tanjungrasa, Bogor, sesuai SHM Nomor 442; tanah atau bangunan di Citra Grand Cibubur sesuai SHM Nomor 7453.

Kemudian membayar Kredit Pemilikan Rumah (KPR) satu unit rumah di Kota Sedayu Di Kelapa Gading, Cakung, Jakarta Timur dan menukarkan mata uang asing berupa dollar Singapura sebesar Sin$139.000 dan dollar Amerika sebesar US$171.100 sebesar Rp 3.963.779.000 .

Atas tindakannya tersebut, Gazalba dinilai melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(ryn/tsa)



Exit mobile version