Site icon Pahami

Berita Gantikan Gibran, Teguh Prakosa Bakal Jadi Wali Kota Solo Tanpa Wakil


Solo, Pahami.id

Wakil Walikota SoloTeguh Prakosa akan segera menggantikannya Gibran Rakabuming Raka yang kini diangkat menjadi Wakil Presiden.

Teguh yang juga Sekretaris DPC PDIP Solo akan dilantik menjadi Wali Kota Solo definitif di Gedung Gradika Bhakti Praja, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (19/7) sore.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Murtono mengatakan, Teguh akan menjadi Wali Kota Solo tanpa wakilnya.


Sesuai aturan, kalau masa jabatan kurang dari beberapa bulan, tidak perlu mengangkat wakil kepala daerah, kata Budi saat ditemui di Balai Kota Solo.

Aturan yang dimaksud Budi mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang. .

Pasal 176 ayat 4 mengatur kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota akan terisi apabila sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan sejak terjadinya kekosongan jabatan tersebut.

Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024, Teguh akan menjabat Wali Kota Solo hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilantik hasil Pilkada Serentak 2024. Artinya, Teguh hanya akan melanjutkan sisa masa jabatan Gibran kurang dari 18 bulan.

Jadi yang jadi wali kota hanya Pak Teguh saja, tanpa wakil wali kota, kata Budi.

Sebelumnya, pelantikan Teguh Prakosa sebagai Wali Kota Solo menggantikan Gibran Rakabuming Raka digelar siang tadi di Semarang, Jawa Tengah.

Anggota DPRD Kota Surakarta Sugeng Riyanto mengatakan, dengan penunjukan ini, maka rapat paripurna dengan agenda utama mengukuhkan pemberhentian Wali Kota Surakarta dan mengumumkan pengangkatan Wakil Wali Kota Surakarta menjadi Wali Kota Surakarta. ditunda.

“Di dalam-yang belum selesai, bukan dibatalkan tapi ditunda. Keputusan pemberhentian dan pengangkatan wakil walikota berasal dari Kementerian Dalam Negeri, kemudian diserahkan kepada gubernur atau provinsi. Daerah ingin pelantikannya dipercepat, kata Sugeng.

(syd/anak)


Exit mobile version