Site icon Pahami

Berita Gandeng Sekolah Swasta, Biaya Ditanggung Pemda


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana melibatkan sekolah swasta dalam penerapan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang disebut dengan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB).

“Hal ini juga penting, penekanannya pada pihak swasta. Jadi nanti PPDB dilaksanakan bersama-sama dengan pihak swasta,” kata Biyanto, Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar, Biyanto di sela-sela acara. upacara. Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (22/1).

Biyanto menjelaskan, sekolah swasta akan dilibatkan dalam peningkatan kapasitas kursi sekolah untuk mengatasi terbatasnya jumlah kursi di sekolah negeri.


Selain itu, dia menjelaskan, biaya yang dikeluarkan siswa yang bersekolah di sekolah swasta akan ditanggung oleh pemerintah provinsi.

Jadi yang tidak masuk ke dalam negeri akan diarahkan ke pihak swasta. Dan kalau anak-anak mau, itu dibiayai oleh Pemprov, ujarnya.

Kendati demikian, dia memastikan Kementerian Pendidikan Dasar akan memprioritaskan siswa baru untuk ditempatkan di sekolah negeri sebelum masuk ke sekolah swasta. Di sisi lain, Biyanto menjelaskan, ada beberapa perubahan sistem otentikasi pada PPDB baru yang akan segera diumumkan.

Diantaranya adalah peningkatan kuota ikrar bagi siswa penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga miskin. Ia juga mengatakan, sistem penerimaan siswa berdasarkan zonasi juga akan diubah dalam rencana sistem PPDB yang baru.

“Misalnya Surabaya-Sidoarjo, yang lebih penting diperhatikan bukan perbedaan wilayahnya, tapi kedekatan tempat tinggal,” jelasnya.

“Iya betul (penerimaan calon siswa yang mendaftar berdasarkan jarak rumah ke sekolah, bukan daerah),” lanjutnya.

Sebelumnya, Mu’ti mengatakan metode baru PPDB tahun ajaran berikutnya akan ditetapkan dalam rapat kabinet yang digelar Rabu (22/1).

Mu’ti menyatakan, seluruh konsep dan pembahasan terkait sistem PPDB yang akan diterapkan telah selesai, dan telah disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Sekretaris Kabinet dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu.

PPDB zonasi merupakan sistem penerimaan peserta didik baru yang diterapkan pada dua pemerintahan sebelumnya di bawah Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

PPDB zonasi artinya calon peserta didik hanya bisa mendaftar di sekolah yang berada dalam radius wilayah tempat tinggalnya. PPDB zonasi pertama kali dilaksanakan pada era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada tahun 2017, kemudian dilanjutkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim di seluruh pemerintahan Jokowi.

(mab/dal)


Exit mobile version