Site icon Pahami

Berita Gagal Jadi Dewas KPK, Heru Kreshna Tak Setuju Tersangka Dipamerkan


Jakarta, Pahami.id

Calon Dewan Pengawas (Tuhan) Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang tidak terpilih periode 2024-2029, Heru Kreshna Reza menyatakan tak setuju dengan dugaan korupsi yang terungkap dalam konferensi pers tersebut.

Hal itu disampaikan Heru saat menjawab pertanyaan Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat uji kelayakan dan kesesuaian calon Dewas KPK periode 2024-2029 di Komisi III DPR, Kamis (21/11).

Menurut Bamsoet, seseorang belum bisa dinyatakan bersalah sampai ada keputusan pengadilan. Namun saat ditampilkan dalam konferensi pers, satu tersangka terlihat dinyatakan bersalah.


Soal praktik yang jarang kita lihat sebelumnya. Jaksa sudah mulai menggunakan cara itu. Misalnya saat konferensi pers, pengumuman tersangka ditampilkan dengan segala bukti yang didapat. Padahal, peran asas praduga tidak bersalah, asas hukum universal bagi orang tersebut tidak dapat dinyatakan bersalah karena tidak melalui proses pengadilan,” kata Bamsoet.

“Tapi dengan adanya pengumuman ini, sudah membunuh seluruh hak sipil. Dia divonis bersalah, bersalah meski tidak dibuktikan di pengadilan,” imbuhnya.

Bamsoet menyebut barang bukti yang dipamerkan bisa saja dimanipulasi atau diperoleh secara tidak sah dengan cara yang tidak sah.

“Apa pendapatmu tentang latihan semacam ini?” tanya Bamsoet.

Menanggapi Bamsoet, Heru mengaku tak setuju tersangka ditampilkan dalam jumpa pers karena dianggap membunuh karakternya.

Dia mengatakan, tersangka harus dilindungi asas hukum praduga tak bersalah.

“Saya pribadi kurang setuju karena itu mematikan kebajikan pak, karena bagaimanapun mereka harus dilindungi dengan asas praduga tak bersalah yang artinya harus dimanusiakan sampai terbukti salah atau tidak,” ujarnya. dikatakan. Heru.

Menurut dia, alih-alih mengungkap tersangka, yang penting pihak berwenang bisa membuktikan bersalahnya seorang tersangka saat di pengadilan.

Yang penting kasusnya kita dapatkan dan bisa dibuktikan bahwa yang terlibat bersalah dan melalui proses peradilan yang terlibat itu salah, itu jauh lebih memadai dan bermartabat menurut saya, ujarnya.

Heru tidak terpilih menjadi Dewas KPK dalam pemungutan suara yang dilakukan anggota Komisi III DPR.

Nama lima anggota Dewas KPK yang terpilih adalah Wisnu Baroto, Benny Mamoto, Gusrizal, Chisca Mirawati, dan Sumpeno.

(yoa/DAL)

Exit mobile version