Jakarta, Pahami.id —
Klan PKS di DPR meminta pemerintah menghentikan proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk. (PIK) 2Tanggerang Utara, Banten.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyoroti proyek yang kini menuai kontroversi di masyarakat. Menurut Jazuli, proyek tersebut diduga melanggar tata ruang dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Kami menilai ada permasalahan mendasar pada PSN PIK 2 berdasarkan kajian dari berbagai pihak termasuk Kementerian ATR/BPN,” kata Jazuli dalam keterangannya, Selasa (7/1).
Dia meminta pemerintah mengevaluasi proyek tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, dari 1.755 hektare kawasan PSN, 1.500 diantaranya berada di kawasan hutan lindung dan belum ada usulan perubahan RTRW dari Pemprov Banten maupun pemerintah kabupaten/kota terkait.
Sebagai anggota DPR dari daerah yang sama, Jazuli menilai penetapan PSN perlu memperhatikan aspek sosial masyarakat, kepatuhan RTRW, dan kajian strategis lingkungan hidup (KLHS).
Khusus untuk proyek PIK 2 yang tidak masuk dalam PSN, perlu mematuhi peraturan RTRW dan lingkungan hidup, ujarnya.
Jazuli mengingatkan pemerintah untuk tidak menganggap proyek swasta ini sebagai proyek strategis nasional. Diakuinya, kebijakan tersebut justru merugikan masyarakat luas.
“Dan jangan sampai proyek swasta ini mengatasnamakan PSN di depan masyarakat. Kami tidak ingin PSN PIK 2 merugikan kepentingan masyarakat setempat dan mengorbankan ekosistem dan kelestarian lingkungan,” kata Jazuli.
Melihat permasalahan yang sangat kompleks, inkonsistensi aturan, dan banyaknya penolakan dari masyarakat, Fraksi UKM meminta PSN PIK 2 dihentikan untuk dinilai pemerintah bersama pihak terkait, tambahnya.
Sikap serupa juga diungkapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menyatakan PIK 2 terpaksa dihentikan karena masih ada hal yang belum diselesaikan baik dari segi izin maupun kompensasi.
Soal keputusan Mukernas Nasional tentu kami minta dihentikan. Karena lebih banyak persoalannya, kata Amirsyah di Jakarta, Selasa.
Dikatakannya, MUI Pusat mengundang MUI DKI Jakarta dan MUI Banten untuk duduk bersama membahas beberapa permasalahan terkait PSN di PIK 2.
Berdasarkan informasi yang tersaji, banyak kejanggalan yang menimpa warga.
Warga, kata Amirsyah, menjadi korban pembangunan PSN.
Berdasarkan beberapa laporan yang diterima MUI, warga belum mendapatkan sosialisasi yang jelas terkait pengembangan PSN. Warga bahkan harus menjual tanahnya dengan harga Rp50 ribu/meter.
“Warga juga mendapat ancaman. Penyebabnya lebih banyak permasalahan, karena ada beberapa kerugian terkait hak warga, proses hukum tidak sesuai prosedur, tidak ada sosialisasi sehingga simpang siur,” tuturnya.
Ketua Tim MUI terkait PIK 2 Masduki Baidlowi mengatakan, nantinya MUI akan mengundang beberapa instansi terkait PSN di PIK 2.
“Sikap MUI cukup tegas dan ini merupakan langkah yang akan terus dilakukan, tabayyun cross check akan dilakukan MUI dengan berbagai pihak. MUI akan mengundang beberapa instansi terkait PSN PIK 2, untuk memastikan hasil MUI dalam Mukernas,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menemukan PSN besutan Kumpulan Agung Sedayu milik Sugianto Kusuma alias Aguan diduga melanggar sejumlah aturan.
Menteri/Kepala ATR BPN Nusron Wahid mengatakan, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran dalam proyek tersebut. Pertama, wilayah pesisir tropis tidak mematuhi RTRW daerah dan RTRW kabupaten/kota.
“Pemprov juga belum mengajukan perubahan RTRW. Pelaku proyek belum mengajukan permohonan usulan mengenai Kesesuaian Kegiatan Penggunaan Ruang (KKPR). Jadi, kami tidak bisa berkata apa-apa,” tegas Nusron.
Nusron mengungkapkan, tidak ada kata ‘pariwisata’, padahal PSN masuk dalam kategori pariwisata. Oleh karena itu, peninjauan RTRW perlu dilakukan agar proyek dapat berjalan. Perubahan tersebut harus diajukan kembali oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Namun perubahan RTRW juga perlu mendapat persetujuan besar-besaran dari Kementerian ATR/BPN. Apabila tidak ada usulan perubahan RTRW, maka pihak terkait perlu meminta usulan KKPR kepada Menteri ATR/BPN, jelasnya. Nuron.
“Bagaimana dengan status PSN (PIK 2 pantai tropis)? Bola ada di tangan Kemenko Perekonomian, bukan di tangan kita. itu ada, kita tidak bisa (melanjutkan),” ujarnya lagi.
Proyek kawasan pantai tropis bermasalah di PIK 2 seluas 1.755 hektare. Nusron merinci, 1.500 hektare lahan masih berdiri di hutan lindung.
Kata dia, status hutan lindung harus diturunkan menjadi hutan konversi terlebih dahulu. Kemudian, hutan konversi tersebut diubah menjadi Hak Pakai lain (HPL) sehingga bisa diusahakan.
(ke/antara/wis)