Site icon Pahami

Berita Firli Gugat Praperadilan Lagi Status Tersangka Pemerasan ke PN Jaksel


Jakarta, Pahami.id

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sekali lagi mengajukan klaim praperadilan terhadap status perpanjangan tersangka kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limo.

Klaim Firli atas Pengadilan Distrik Jakarta Selatan (Pengadilan Distrik Jakarta Selatan) diadakan pada hari Rabu (12/3) kemarin dan terdaftar dengan nomor 42/pid.pra/2025/pnjkt.sel.

Disebutkan dari halaman Jakarta Sipp Selatan Jakarta, dua partai digugat oleh Firli, Kepala Polisi Umum Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Polisi Metro Jaya Karyoto.


Pengacara Firli, Ian Iskandar mengatakan bahwa gugatan praperadilan telah diterbitkan kembali olehnya untuk mencari keadilan bagi pelanggannya. Alasannya adalah, katanya, kasus -kasus bahwa kerusakan Firli telah lama tidak pasti.

“Undang -undang praperadilan ini adalah bagian dari upaya Firli dalam memerangi keadilannya tentang status tersangka selama lebih dari 4 bulan,” katanya ketika dikonfirmasi oleh pesan teks pada hari Jumat (3/14).

Sebelumnya, polisi metropolitan Jakarta menyebut Firli sebagai tersangka dalam kasus mantan Menteri Pertanian Yasin Limo pada 22 November 2023.

Dalam hal ini, kepala poli tiga bintang yang diduga melanggar Pasal 12 E dan atau Pasal 12 B dan Pasal 11 dari Undang -Undang Korupsi bersama dengan Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimum hukuman penjara seumur hidup.

Namun, satu tahun dari status tersangka, tidak ada perkembangan penting dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh polisi Tipidkor subdit di Metro Jaya.

Penyelidik dua kali mengirim file kasus ke Kantor Jaksa Penuntut Tinggi DKI Jakarta (Kesati) dan dua kali dikembalikan karena dianggap tidak lengkap.

(TFQ/UGO/BAC)


Exit mobile version