Jakarta, Pahami.id –
Chief Executive Officer Proyek Melaka Ferry Irwandi mengungkapkan masalah dengan sebuah pesta Ditemukan Itu sudah selesai.
Dia menjelaskan bahwa berurusan dengan institusi militer berakhir setelah berkomunikasi dengan Kepala Pusat Informasi Brigadir Jenderal Freddy Ardianzah (Kapus).
Ferry mengklaim melakukan dialog dengan Freddy melalui telepon. Obrolan berakhir dengan permintaan maaf dari kedua belah pihak atas berbagai kesalahpahaman.
“Saya dihubungi melalui telepon dengan Tuan Brigadir Jenderal Freddy Ardianzah. Ada dialog antara saya dan dia, yang pada dasarnya memiliki banyak kesalahpahaman,” kata Ferry di Instagram pada hari Sabtu (9/13).
“Dia meminta maaf atas apa yang terjadi pada saya dan apa yang saya hadapi, dan sebaliknya, saya juga meminta maaf atas situasi di tubuh TNI saat ini,” katanya.
Sosok yang dikenal sebagai YouTuber kemudian mengakhiri pernyataan dengan memastikan tidak ada yang mengikutinya dari TNI.
Dia juga berterima kasih kepada dukungan dari berbagai pihak, dan mendorong semua orang untuk kembali ke tuntutan mereka. Ferry juga menekankan bahwa ada beberapa warga sipil yang harus berjuang untuk nasib mereka karena mereka masih ditangkap dan hilang.
“Jadi, teman -teman, tidak ada tindak lanjut hukum apa pun di masa depan bagi saya, saya bersyukur atas dukungan semua teman saya,” kata Ferry Irwandi.
“Mari kita fokus pada tuntutan kita, teman -teman kita masih ditangkap dan teman -teman kita yang masih belum tahu di mana nasib mereka. Jaga satu sama lain! Jaga orang -orang!” Dia menyimpulkan.
Cnnindonesia.com Telah menerima izin Ferry Irwandi untuk mengutip unggahan media sosial.
TNI mengklaim telah menemukan tindakan kriminal yang dituduh oleh feri terhadap mereka. TNI juga berkonsultasi dengan polisi metropolitan Jakarta untuk menentukan langkah -langkah hukum terhadap feri.
Namun, langkah -langkah hukum terhalang oleh keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa lembaga tersebut tidak dapat menjadi jurnalis dalam pencemaran nama baik.
Namun, TNI tidak menyerah. Freddy Ardianzah mengatakan partainya memahami dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa lembaga tersebut tidak dapat menjadi jurnalis dalam pencemaran nama baik.
“Namun, kami menemukan tanda -tanda lain dari tindakan kriminal, jadi langkah selanjutnya adalah meninjau dan mendiskusikannya secara internal di TNI, mengatur undang -undang yang sesuai,” kata Freddy ketika dihubungi pada hari Sabtu (9/13).
Dia tidak menjelaskan secara rinci kejahatan yang dia katakan. Freddy hanya menjelaskan bahwa TNI sangat hormat dan akan mematuhi hukum.
TNI, katanya, juga tidak membatasi dan menghormati kebebasan pendapat, kebebasan berbicara untuk setiap warga negara.
Dia berharap bahwa semua warga negara akan menyatakan pendapat mereka di koridor hukum yang relevan.
“Jangan menyebarkan informasi, pencemaran nama baik dan kebencian. Jangan memicu dan mempraktikkan domba antara pihak berwenang dan masyarakat, serta antara polisi dan polisi negara itu dan potensi negara untuk membagi persatuan dan integritas negara,” katanya.
(FRL/BAC)