Jakarta, Pahami.id —
Jaksa Agung Muda Bidang Administrasi Umum dan Negara Feri Wibisono diangkat menjadi Jaksa Agung Muda menggantikan Sunarta yang akan memasuki masa pensiun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, peresmian Ferry akan dilaksanakan Juli mendatang sesuai perintah presiden.
Feri Wibisono akan menjadi Wakil Jaksa Agung sesuai keputusan presiden, kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis (20/6).
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya Jaksa Agung Narendra Jatna selanjutnya akan ditunjuk menggantikan posisi yang ditinggalkan Feri.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Berdasarkan Undang-Undang Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung bertugas membantu dan bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung. Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung.
Dalam undang-undang yang sama, yang dapat diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung adalah Jaksa Agung Muda atau sederajat dengan memperhatikan jenjang karir dan jabatan.
Feri sebelumnya pernah menduduki beberapa jabatan strategis di Kejaksaan Agung, mulai dari Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembangunan, Kepala Kejaksaan Banten, dan Kepala Kejaksaan Agung Jawa Barat.
Kemudian, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pembangunan, hingga jabatan terakhir Jaksa Agung Muda Bidang Umum dan Tata Usaha Negara.
(tfq/tsa)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);