Site icon Pahami

Berita Febri Diansyah Sebut Sumber Uang Suap PAW DPR dari Harun Masiku


Jakarta, Pahami.id

Pengacara Hasto KristiyantoKlaim Febri Diiansyah korupsi Untuk mempertahankan perubahan waktu sementara (PAW) dari RI 2019-2024 bukan dari pelanggannya, tetapi dari Aaron dari Misa saya.

Februari mengklaim berdasarkan klaimnya atas kesaksian mantan komisioner Bawaslu Tio Fridelina pada sesi pada hari Kamis (24/4) hari ini dan mantan Komisaris KPU dari Wahyu Setiawan pada sidang pekan lalu.

“Jadi ada poin penting dalam tuduhan jaksa penuntut yang belum terbukti,” kata seorang mantan juru bicara KPK dalam persidangan di Pengadilan Korupsi Jakarta Tengah pada hari Kamis.


Akibatnya, klaim Februari, Agustiani sebagai korupsi dan wahyu sebagai penerima menyatakan hal yang sama terkait dengan persiapan uang paw Harun Harun.

Dia mengatakan keduanya mengatakan bahwa korupsi hanya dilakukan sekali, pada 17 Desember 2019.

Menurutnya, pengakuan itu menolak tuduhan jaksa penuntut KPK yang mengatakan bahwa Hasto terlibat dalam RP600 juta suap kepada Komisaris KPU untuk wahyu Setiawan 2017-2022, yang diberikan dalam dua tingkatan.

“Di mana uang itu, uang itu dari misi saya. Ini jelas terbukti dan disesuaikan dengan upaya sebelumnya,” kata Febri.

“Jadi jika itu bisa disebut bagian penting dari klaim KPK, itu mati,” katanya.

Dalam hal ini, Hasto telah diadili pada kasus investigasi yang diduga sehubungan dengan penanganan kasus Maskiku sebagai kandidat hukum PDIP. Dia dituduh mencegah KPK menangkap Maspin Maspin Aaron yang telah ditangkap sejak 2020.

Selain itu, Hasto juga diduga telah menyuap mantan komisioner Rp600 juta RP600 juta KPU. Suap itu diberikan kepada wahyu yang telah menjadi kader PDIP untuk mempertahankan penentuan anggota Aaron Paw 2019-2024.

Hasto didakwa dengan suap dengan orang -orang tepercaya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian.

Donny sekarang dinobatkan sebagai tersangka tetapi belum diproses, jadi Bahri yang saudaranya telah dihukum dan cermin saya masih menjadi pengungsi.

(MAb/pt)


Exit mobile version