Site icon Pahami

Berita Fatwa MUI Haram Buang Sampah di Sungai Didukung Kementerian LH

Berita Fatwa MUI Haram Buang Sampah di Sungai Didukung Kementerian LH


Jakarta, Pahami.id

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan dukungannya terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan terlarang membuang sampah ke sungai, danau, dan laut. Hanif mengatakan, hal ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan perubahan perilaku masyarakat.

“Pendekatan teknis dan regulasi harus diperkuat dengan kesadaran moral. Dukungan para ulama menjadi kekuatan besar untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin mengelola sampah,” ujarnya, Minggu (15/2), lapor di antara.


Hanif pada acara Aksi Bersih dan Penanaman Pohon di Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, menjelaskan, Indonesia menghadapi tekanan serius akibat sampah.

“Kita tidak bisa menunda-nunda lagi. Sampah darat yang tidak terkendali akan berakhir di sungai dan laut. Rantai ini harus kita putuskan dari hulu. Tujuan kita mengubah keadaan darurat menjadi sistem pengelolaan yang memanfaatkan sampah sebagai sumber daya,” ujarnya.

MUI yang hadir dalam acara tersebut kembali menyatakan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut sebagai tanggung jawab moral dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam menyikapi kerusakan lingkungan yang terjadi. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga melanggar prinsip melindungi kepentingan umum, kata Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Perekonomian MUI Hazuarli Halim.

Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan pengelolaan sampah harus dilakukan dengan mengurangi sumbernya, meningkatkan literasi masyarakat, dan menegakkan hukum.

Melalui kerja sama antara pemerintah, tokoh agama, dunia usaha, masyarakat dan masyarakat, KLH/BPLH berharap pengendalian sampah dari hulu dapat menjadi kunci utama dalam memutus rantai pencemaran dan menjaga kelestarian ekosistem sungai dan laut.

(fea/fea)


Exit mobile version