Site icon Pahami

Berita Fakta Terbaru Kasus Video Syur Audrey Davis: Revenge Porn Mantan Pacar

Daftar isi



Jakarta, Pahami.id

Polres Metro Jaya mengungkap beberapa temuan baru terkait kasus peredaran video porno yang melibatkan putri musisi David Bayu, Audrey Davis. Polisi telah menangkap aktor pria dan distributornya video porno yang merupakan mantan kekasih Audrey berinisial AP (27).

Berikut fakta terbaru kasus video porno Audrey Davis yang dirangkum CNNIndonesia.com.


Pelaku ditangkap di rumahnya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku AP ditangkap penyidik ​​di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat sore (9/8). Ade Safri menjelaskan, AP merekam video tersebut pada 19 Desember 2022.

Temukan 5 video porno

Saat menangkap AP, polisi juga menggeledah rumahnya. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka berupa 2 buah ponsel, 1 laptop, dan 1 flashdisk berisi video menarik bersama Audrey Davis.

Dari tangan tersangka, kata Ade Safri, penyidik ​​menemukan barang bukti otentik berupa lima video porno antara AP dan Audrey Davis yang masih utuh atau belum diedit.

Penyidik ​​juga menemukan bukti percakapan tersangka dan akun media sosial X yang bertujuan menyebarkan video porno tersebut.

Intinya AP menawarkan video asusila/cabul yang diduga diputar AD kepada pengguna Twitter atau X lainnya, jelasnya.

Motif sakit hati

AP mengaku kepada polisi bahwa dia menyebarkan video porno tersebut karena dia terluka setelah dicampakkan oleh Audrey Davis. AP juga ingin mempermalukan Audrey.

Karena itu, pelaku menawarkan video porno tersebut ke beberapa akun media sosial X.

Tersangka menyebarkan video cabul melalui media sosial Twitter/X dengan username akun STIF @bb2638 yang kini telah disuspend, jelasnya.

Audrey Davis tidak tahu

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Audrey Davis tidak mengetahui AP merekam hubungan seksual mereka. AP merekam hubungan tersebut tanpa persetujuan Audrey sebagai korban.

Ade Ary menambahkan, video tersebut beberapa kali direkam AP di rumahnya.

“Tersangka AP tidak bekerja. Proses pembuatan rekaman video ini sudah dilakukan beberapa kali oleh tersangka AP di rumah tersangka AP,” ujarnya.

AP terus ditahan

Dengan berbagai bukti dan berdasarkan judul kasus, AP langsung ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik ​​pun langsung memutuskan menahan AP di Rutan Polda Metro Jaya.

(tfq/tsa)


Exit mobile version