Jakarta, Pahami.id —
Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) menemukan uang tunai senilai Rp21 miliar di dalam mobil milik mantan istri Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rudi Suparmono.
Rudi kini telah dibebaskan dari kasus korupsi dan Ronald Tannur telah dibebaskan.
Penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang miliaran rupiah saat menggeledah rumah Rudi. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp21 miliar di dalam mobil Toyota Fortuner di rumah Rudi.
Setelah dicek, ternyata mobil tersebut terdaftar atas nama Nelsi Susanti, istri Rudi.
Uang pecahan dolar Amerika, dolar Singapura, dan Rupiah di dalam mobil Toyota Fortuner nomor polisi B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti, kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar kepada wartawan, dikutip pada Kamis (16/1).
Qohar mengungkapkan saat itu penyidik sedang kebingungan karena menemukan uang senilai puluhan miliar rupiah.
“Kami penyidik sempat kebingungan mencari uang sebanyak itu. Sekarang dan penyidikan selanjutnya akan kita cari tahu dari mana asal uang tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan temuan itu, kata Qohar, pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui apakah tersangka Rudi juga menerima suap atau gratifikasi terkait pengurusan perkara lain di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebab, dalam kasus suap pembebasan Ronald Tannur, Rudi hanya menerima suap sebesar SGD 63.000.
Berdasarkan penggeledahan, kami menemukan lebih dari yang diperkirakan. Untuk itu nanti akan kami selidiki dari mana uang itu berasal, kata Qohar.
(Des/Senin)