Daftar isi
Jakarta, Pahami.id —
Mayat wanita berinisial SH (40) ditemukan tanpa kepala dan terbungkus karung di sebuah danau di Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10).
Polisi menangkap pria bernama Fauzan Fahmi (43) di rumahnya, Penjaringan, Jakarta Utara. Fauzan ditangkap pada hari yang sama saat jenazah korban ditemukan.
CNNIndonesia.com telah merangkum beberapa fakta terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi ini sebagai berikut:
Mencari badannya, lalu kepalanya
Jenazah wanita tersebut pertama kali ditemukan oleh petugas SPBU di dekat lokasi. Saat itu, para saksi melihat tas berukuran besar mengapung di danau dan melaporkannya ke pihak berwajib.
Setelah diperiksa, ternyata tas berukuran besar itu berisi jenazah seorang wanita yang tubuhnya tidak lengkap atau tanpa kepala.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, berdasarkan penemuan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan untuk menemukan bagian tubuh lainnya.
Polisi berhasil menemukan kepala korban di kompleks perumahan kawasan Pluit sore itu. Rovan mengatakan, jasad dan kepala korban ditemukan di lokasi terpisah dengan jarak 600 meter.
“Lokasi penemuan mayat dan kepala sekitar 600 meter,” ujarnya, Rabu (30/10).
Tukang daging
Usai ditangkap, polisi kemudian memeriksa Fauzan secara intensif. Dari hasil pemeriksaan, Fauzan diketahui bekerja sebagai tukang jagal.
“Tersangka ini berprofesi sebagai penjagal atau penjagal kambing dan sapi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (31/10).
Ade Ary menuturkan, Fauzan menggunakan pisau yang biasa digunakan saat memotong hewan.
“Setelah dipotong-potong, jenazah dibuang ke laut, dimasukkan ke dalam karung. Kemudian kepalanya dibuang tersendiri dan akhirnya ditemukan 600 meter dari awal penemuan jenazah,” ujarnya.
Teman dekat korban
Ade Ary mengungkapkan, Fauzan merupakan teman dekat korban.
“FF merupakan teman dekat korban, berusia 43 tahun, bekerja sebagai pegawai swasta,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Subdit Jatantas Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga masih mendalami motif Fauzan membunuh korban.
“Ini akan didalami dan dijelaskan secara lengkap saat siaran pers ya, ini masih didalami,” ujarnya.
Tukang daging itu tertembak
Polisi menembak Fauzan karena mencoba menyerang anggota saat penangkapan.
“Tersangka FF mencoba menyerang petugas yang bersangkutan. Ujung-ujungnya petugas harus mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Terancam hukuman mati
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Fauzan sebagai tersangka dan langsung menangkapnya.
Atas perbuatannya, Fauzan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Terorganisir dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(des/fr)