Site icon Pahami

Berita Fakta-fakta Penggerebekan Pesta Gay ‘Siwalan Party’ di Hotel Surabaya

Berita Fakta-fakta Penggerebekan Pesta Gay ‘Siwalan Party’ di Hotel Surabaya

Daftar isi



Surabaya, Pahami.id

Petugas polisi Mengungkap pesta seks pria atau gay mirip penggerebekan di sebuah hotel di Wonokromo, SurabayaJawa Timur, beberapa waktu lalu.

Sebanyak 34 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pesta gay yang terjadi di sebuah hotel di kawasan Ngagel, Wonokromo. Dari informasi mendalam polisi, ternyata pesta sesama jenis sudah terjadi setidaknya delapan kali.

Dari informasi, ada yang baru pertama kali melakukan hal tersebut, ada pula yang sudah beberapa kali mengikuti kegiatan hingga delapan kali, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto saat jumpa pers di Mapolda Surabaya, Rabu (22/10).


Dan berikut beberapa fakta lain tentang pesta seks gay bertajuk Parti Siwalan di Surabaya:

Didanai oleh satu orang, peserta bebas

Dari pemeriksaan, Polrestabes Surabaya mengungkap pesta seks gay bertajuk ‘Parti Siwalan’ yang digerebek di sebuah hotel di kawasan Ngagel ternyata dibiayai oleh satu orang. Sedangkan puluhan peserta lainnya mengikuti secara gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun.

Kasat Reskrim Edy mengatakan, awalnya penyelenggara acara atau pengurus utama pesta seks ini, yakni RK alias alias ds, menghubungi pria berinisial Pak alias A untuk menjadi pemodal pesta seks tersebut.

Pak Pak A alias A menyetujui, selanjutnya beliau menyiapkan dana sekitar Rp1.780.000 untuk memesan dua kamar hotel, kata Edy saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10).

AKA A tidak hanya menanggung biaya pemesanan (reservasi) kamar hotel. Dia juga menanggung semua biaya acara hingga pembelian popper atau stimulan.

“Pak kemudian juga menyerahkan Rp 435.000 untuk membelinya popper yang merupakan stimulan. Divisi hadiah pintu atau hadiah. Dan uangnya ditransfer ke rekening RK Alias ​​​​A, ujarnya.

Tujuh administrator

Setelah menerima fee dari dana tersebut, kata Edy, RK alias menunjuk tujuh asisten administrasi untuk mengirimkan informasi pesta seks Siwalan ke grup X WhatsApp.

Edy mengatakan, dari pemeriksaan sementara, diketahui pihak penyelenggara atau penyelenggara acara ini tidak mengambil keuntungan. Kemudian peserta yang mengikuti pesta seks ini tidak dipungut biaya sepeser pun.

Motif mereka, lanjutnya, adalah mencari kesenangan.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, pertama kegiatan pesta seks ini tidak dipungut biaya, jadi tidak dipungut biaya, karena sudah ada pendanaan, motifnya untuk mencari sensasi dan kesenangan, kata Edy.

Tuduhan pidana

Atas perbuatannya, tersangka pemberi dana, Bapak Alias ​​​​​​A, dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP.

Sementara pengurus utama, RK alias alias ds, terancam Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP.

Belakangan, 7 orang asisten administrasi dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2028 Tentang Transaksi dan Transaksi Elektronik (ITE) 56 KUHP.

Kemudian 25 peserta yang terlibat dalam Pesta Seks Gay diancam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(FRD/Anak)


Exit mobile version