Daftar Isi
Jakarta, Pahami.id –
Pemerintah Daerah Jawa Barat (Pemerintah Daerah Jawa Barat) Kehilangan terhadap klaim Asosiasi Lyceum Kristen (PLK) di Pengadilan Administratif Negara (Ptun) Di Sman Land 1 Bandung di Jalan Ir. H Juanda.
Ptun, dalam keputusan tertanggal 17 April 2025, memberikan klaim PLK dan menyatakan bahwa sertifikat kepemilikan SMAN 1 Bandunghership batal dan tidak valid.
“Deklarasikan Batalkan Sertifikat Hak untuk Menggunakan Nomor Kanan: 11/Kel.
Ptun juga meminta Kantor Tanah Kota/BPN Bandung dan kepala Kantor Pendidikan Java Barat, sebagai terdakwa, untuk membatalkan sertifikat penggunaan: 11/Kel. LEBAK SILIWANGITERBIT pada 19 Agustus 1999, surat pengukuran pada 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999 dengan area seluas 8.450 meter persegi atas nama Kementerian Pendidikan dan CQ. Kantor Regional Jawa Barat;
Inilah fakta bahwa kekalahan pemerintah daerah Jawa Barat melawan PLK dalam klaim limbah Bandars ke -1 berdasarkan ringkasan Cnnindonesia.com.
PLK membuka opsi jalan damai
Pengacara PLK, Hendri Sulaeman, menolak mengomentari kemenangan partainya dalam klaim pengadilan di Ptun Bandung sehubungan dengan Sman 1 Bandung.
Namun, Hendri mengklaim membuka jalan sehingga masalah hukum ini dapat diselesaikan melalui saluran yang aman dengan diskusi.
“Tapi apa pun hasilnya masih upaya hukum, tetapi, menurut saya, diskusi untuk membuat cara terbaik. Terima kasih,” kata Hendri ketika dihubungi melalui pesan pendek pada hari Jumat (18/4).
Untuk Hendri, ia mengaku menolak berkomentar karena ia tidak membaca rincian keputusan PTUN terkait kasus tersebut.
“Mengenai keputusan Ptun Bandung, klaim PLK telah diberikan, maaf saya tidak bisa berkomentar, karena hingga hari ini saya belum membaca pertimbangan hukum,” katanya.
Pemerintah Daerah Jawa Barat akan mengajukan banding
Ilustrasi. Pemerintah Daerah Java Barat akan mengajukan banding ke Bandung Ptun yang memenangkan PLK dalam klaim tanah Sman 1 Bandung. (Pahami.id/Melani Princess)
|
Biro Sekretariat Regional Java Barat akan mengajukan upaya untuk mengajukan banding atas keputusan Ptun Ptun Bandung untuk memenangkan PLK dalam klaim ini.
Analis Hukum Asosiasi, Biro Sekretariat Regional Jawa Barat Nadjemudin mengatakan bahwa partai dan Kantor Kota Bandung atau NTE telah menyajikan bukti publikasi sertifikat dalam persidangan dalam persidangan.
“Upaya ini pasti akan memohon, itulah hak kami.
Arief menilai bahwa keputusan yang ditetapkan oleh hakim dalam kasus ini tidak adil. Dia mengacu pada tuntutan hukum yang terkait dengan kepentingan publik yang harus dipertimbangkan.
Tidak hanya itu, ia juga menamai hukum PLK sebagai pengganti Het Christelijk Lyceum (HCl) yang telah menjadi pemegang Sertifikat Layanan Bangunan (SHGB) dalam klaim ini.
“Sebenarnya, bila dilihat dari Posisi Hukum Penggugat sebelumnya, diklaim sebagai kanal dari HCl. Hcl, Kanandibubarkan, tetapi Bagaimana datang Ada pengganti. Secara logis, jika rapat umum dibubarkan, akan ada waktu yang lama, terutama karena asosiasi telah dibubarkan untuk waktu yang lama, “katanya.
Kepala Sekolah kesal
Demikian pula, kepala sekolah Sman 1 Bandung Tuti Kurniawati mengatakan dia kecewa dengan keputusan itu. Dia juga merujuk ke PLK untuk memiliki posisi hukum yang lemah dalam kasus ini.
“Kami sangat kecewa karena dalam hal ini menurut kami dalam proses persidangan bahwa penggugat juga posisi hukum seperti itu Ya, untuk mengajukan klaim pengadilan seperti itu, “katanya, ketika dihubungi pada hari Jumat (18/4).
Tuti belum bisa berbicara banyak tentang pemukiman kembali Bandung Sman 1 setelah keputusan ini. Dia mengaku menunggu keputusan yang merupakan kekuatan hukum permanen.
“Mungkin tidak begitu mudah [melakukan relokasi]. Jika misalnya, katakan dengan kasar untuk mendorong kami keluar Karena itu Ya, karena kita juga, Kananmasih setelah ini Kanan Akan ada upaya hukum lainnya. SesuaiJadi jika misalnya dikeluarkan, atau katakan itu adalah pemukiman kembali, ya, Sekarang Tentu saja pasti ada ya. Setelah ada asupan, setelah keputusan Karena ituKarena sampai sekarang [kami] Saya masih akan mengajukan banding seperti itu, “katanya.
(MAB/ASR)