Daftar isi
Jakarta, Pahami.id —
Polres Metro Jaya menangkap lima orang terkait pembubaran diskusi Forum Dalam Negeri (FTA) di KemangJakarta Selatan, Sabtu (28/9). Dua di antaranya menjadi tersangka dan didakwa melakukan penyerangan dan perusakan.
Dalam diskusi tersebut hadir beberapa tokoh seperti Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, M.Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, Sunarko. Kemudian Tata Kesantra dan Ida N Kusdianti selaku Ketua dan Sekretaris Jenderal Country Forum.
“Ada dua orang yang terindikasi melakukan tindak pidana antara lain perusakan atau penyalahgunaan pengamanan di Hotel Grand Kemang,” kata Direktur Reserse Kriminal Polres Metro Jaya Kombes Wira Satya, Minggu (29/9).
Ketiganya masih perlu pemeriksaan lebih lanjut dan hasilnya akan kami komunikasikan, imbuhnya.
Mengikuti CNNIndonesia.com merangkum fakta terkini seputar kasus pembubaran perundingan FTA.
Kronologi versi polisi
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto menjelaskan, saat rombongan FTA menggelar diskusi di hotel, terjadi demonstrasi di depan hotel.
Kata dia, sebanyak 30 orang menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembahasan yang berlangsung di hotel tersebut dibubarkan. Demonstrasi kemudian dapat dikendalikan oleh Polsek Mampang.
“Terjadi saling berdesak-desakan, saling dorong dan dorong. Mereka ingin masuk ke dalam gedung. Jadi, sempat terjadi juga bentrok dengan petugas kami yang saat itu sedang melakukan kegiatan pengamanan,” kata Djati.
Ketika pengunjuk rasa terus mencoba masuk, polisi kemudian bernegosiasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas agenda demonstrasi dan diskusi. Dari hasil perundingan tersebut, tercapai kesepakatan bahwa kegiatan diskusi di hotel tersebut dipercepat.
Namun, di saat yang bersamaan, dari pintu belakang hotel tiba-tiba 10-15 orang dari berbagai kelompok protes mencoba menerobos masuk ke ruang diskusi. Sementara itu, kata Djati, polisi masih fokus pada pengamanan di depan hotel.
Dia mengatakan petugas keamanan hotel berusaha mencegah pengunjuk rasa memasuki gedung. Hanya saja dengan jumlah yang tidak proporsional, petugas keamanan justru menjadi korban pemukulan.
Massa aksi yang berhasil masuk kemudian menuju ke area diskusi untuk melakukan perusakan dan pencopotan baliho yang ada di dalamnya. Usai kejadian, petugas yang berada di depan menuju gedung belakang yang berjarak sekitar 100 meter.
“Saat itu kegiatan besar-besaran yang melakukan operasi pencabutan dan penghancuran serta likuidasi baru saja selesai. Begitulah kronologi kejadiannya,” ujarnya.
Lima orang ditangkap
Polisi menangkap lima pelaku dan dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima orang tersebut masing-masing berhuruf FEK, GW, JJ, LW dan MDM.
Berdasarkan perannya, Djati mengatakan tersangka FEK (38) bertugas sebagai koordinator lapangan penghancuran perundingan FTA. Sedangkan tersangka GW (22) merupakan pelaku yang masuk ke ruang seminar dan melakukan aksi vandalisme.
Selanjutnya JJ berperan membongkar dan mencopot baliho yang ada di ruang diskusi. Kemudian, pelaku LW dan MDM berperan menghancurkan dan menghancurkan peristiwa yang ada di dalamnya.
Lima orang ini sudah kami tangkap dan akan kami cari pelaku lain yang terlibat dalam aksi pengrusakan dan penganiayaan ini, kata Djati.
Jelajahi motif pembubaran diskusi
Djati menegaskan, polisi tengah mendalami motif di balik tindakan pembubaran diskusi yang melanggar hukum dan HAM tersebut. Dia meyakinkan, tindakan tegas akan dilakukan terhadap seluruh pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana.
“Sampai saat ini kami akan terus mendalami motifnya, latar belakang kelompok ini datang ke sana (hotel), kenapa dibubarkan, siapa dalangnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka FEK didakwa menerima memesan atau instruksi dari tokoh tertentu untuk membubarkan pembahasan.
“Pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 telah diterima oleh pelaku FEK memesan (yang sedang kami selidiki) untuk membubarkan tindakan terhadap pemerintah FTA,” jelasnya.
Investigasi internal
Di sisi lain, kata Djati, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan internal terhadap anggota yang memberikan pengamanan pada aksi demonstrasi tersebut.
Kata dia, pemeriksaan yang akan dilakukan meliputi pengecekan jumlah anggota, cara bertindak, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) petugas saat terjadi keributan. Tujuan penyidikan adalah untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran prosedur.
“Kami akan melakukan asesmen dan investigasi mendalam terhadap petugas yang terlibat dalam aksi pengamanan kemarin untuk melihat apakah ada tanda-tanda pelanggaran SOP dan sebagainya,” ujarnya.
(tfq/tsa)