Site icon Pahami

Berita Fakta-fakta Kasus Hasto Kristiyanto yang Kini Ditahan KPK

Daftar Isi



Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Secara resmi menangkap Sekretaris -Jenderal Partai Demokrat Indonesia (PDIP) Hasto Kristiyanto selama 20 hari pertama dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025.

Penahanan dilakukan setelah Hasto menjalani ujian sampai malam pada hari Kamis (1/20).

“Demi investigasi, tersangka HK ditahan selama 20 hari dari Februari 2025 hingga 11 Maret 2025 di cabang Pusat Penahanan Negara Bagian dari Pusat Penahanan Negara Bagian I Timur Jakarta,” kata ketua KPK Setyo Budiyanto dalam sebuah konferensi pers persediaan pers, ” Di kantornya, Jakarta, Kamis (1/20).


Cnnindonesia.com Merangkum hal -hal penting yang terkait dengan proses hukum Hasto.

Sprindik OJ

Resistensi terhadap Hasto menggunakan Nomor Pesanan Investigasi (Sprindik): 152/Dik.00/01/22/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Investigasi atau Hambatan Keadilan.

Hasto dikatakan telah sengaja menghalangi, menghalangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung menyelidiki kasus korupsi yang diduga sehubungan dengan penentu anggota parlemen Indonesia yang dipilih 2019-2024 yang dilakukan oleh pikiran Susar Aaron dan Bahri sejati sebagai KPU RI untuk periode 2017 -2022 dengan Agustiiani Tio Fridelina.

Hasto dianggap melanggar Pasal 21 Undang -Undang Pembuangan Korupsi (Undang -Undang Korupsi) bersamaan dengan Pasal 55 paragraf (1) KUHP.

Tindakan Hasto

Selama operasi genggam (OTT) pada 8 Januari 2020, Hasto dikatakan telah memerintahkan Nur Hasan (Sutan Syahrir Road Aspirasi nomor 12 A yang umum digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk memanggil Aaron Aaron untuk merendam ponselnya di air di dalam air dan segera melarikan diri.

Untuk tindakan ini, Aaron tidak dapat ditangkap dan melarikan diri hingga hari ini.

Selama 6 Juni 2024, sebelum Hasto ditanya sebagai saksi oleh KPK, ia dikatakan telah memerintahkan stafnya bernama Kusnadi untuk merendam ponsel yang mengendalikan Kusnadi sampai ditemukan oleh KPK.

Di mana ada bahan yang terkait dengan melarikan diri dari Aaron yang kasusnya juga ditangani.

Selain itu, Hasto dikatakan telah mengumpulkan beberapa orang yang terkait dengan kasus Harun dan memerintahkan agar orang -orang ketika dipanggil oleh KPK tidak memberikan informasi yang tepat.

“Di mana diduga bahwa tindakan tersebut dimaksudkan untuk memblokir dan memperumit proses menyelidiki kasus -kasus korupsi yang sedang berlangsung,” kata Setyo.

Periksa 53 saksi

Selama proses investigasi, penyelidik KPK telah meneliti lusinan saksi dan ahli untuk memperkuat tindakan kriminal yang diduga Hasto.

“Sampai saat ini, permintaan informasi telah dilakukan oleh 53 saksi dan 6 ahli, serta upaya paksa dalam bentuk pencarian di beberapa lokasi dan kejang, bukti elektronik dan barang -barang lainnya,” kata Setyo.

Dalam korupsi

Dalam konferensi pers tadi malam, Setyo mengatakan penyelidik akan mengeksplorasi korupsi lebih lanjut yang dikatakan Hasto untuk meluncurkan aronasi ke Senayan.

“Terhadap kasus korupsi, bersama dengan HM dan rekan-rekan yang memberikan hadiah atau janji kepada wahyu Setiawan sebagai anggota KPU 2017-2022 bersama dengan agusiani yang terkait dengan parlemen Indonament Indonament yang menentukan 2019-2024, para penyelidik masih bersamaan secara bersamaan Indonamentaria 2019-2024, para penyelidik masih bersamaan secara bersamaan di Indonamentaris Indonament. Secara bersamaan, “kata Setyo.

Dalam proses praperadilan di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan (PN) untuk sementara waktu, Biro KPK telah mengungkapkan Hasto menyediakan bagian dari Rp400 juta untuk memberi makan wahyu.

Hubungi Djan Faridz

KPK memastikan bahwa mereka akan melihat ke mantan Dewan Penasihat Presiden Indonesia (WANTIMPRES) Djan Faridz dalam kasus Hasto dan Harun.

Direktur Investigasi KPK Guntur Rahayu mengatakan pemeriksaan pada saat yang sama mengkonfirmasi beberapa bukti yang disita dari kediaman Djan Faridz di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Center.

“Nama lain ini disebut DF dan yang lainnya, dan kemudian pada waktunya kami akan meminta informasi, kami akan menghubungi di sini dan diminta untuk menjelaskan beberapa dokumen dan lainnya kami ditangkap di kediamannya,” kata Asep di KPK Red and White Bangunan, Jakarta, Jumat (21/2) Malam.

“Jadi, tentu saja kita akan memanggil orang yang dimaksud, kita di sini untuk menjelaskannya,” katanya.

Kepastian memanggil Djan Faridz juga disajikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto. Dia mengatakan pihak -pihak yang terkait dengan kasus ini akan dipertanyakan.

“Berkenaan dengan beberapa nama untuk penyelidikan, itu juga harus kembali ke kebutuhan para peneliti ketika sejalan dengan apa yang dianggap sebagai gugatan, itu tidak akan mengesampingkan kemungkinan proses lebih lanjut,” kata Setyo.

Tepis politik

KPK menekankan penangkapan penegakan hukum murni Hasto. Tidak ada intervensi politik dalam menangani kasus ini.

“Sehubungan dengan pengiriman politik, hingga hari ini tidak ada politik, tidak ada yang terkait dengan ini, jadi kami melakukannya hanya berdasarkan kepentingan penegakan hukum,” kata Setyo.

Dia mengungkapkan bahwa penyelidik memiliki alasan objektif dan subyektif untuk menangkap tersangka termasuk Hasto. Kecukupan bukti dan bukti, katanya, juga merupakan pertimbangan.

“Alasan penahanan adalah alasan subyektif yang telah diselidiki oleh penyelidik, dianggap sebagai prihatin untuk melarikan diri, menghilangkan bukti dan tentu saja kita harus menyederhanakan proses penyelidikan lebih lanjut, pemeriksaan juga akan dimasukkan dalam bukti, dokumen dan penyelidik lainnya segera,” Setyo.

Suara Hasto

Hasto, seorang cadee senior PDIP, berharap penangkapannya akan menjadi momentum bagi KPK untuk memeriksa Presiden ke -7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Hasto bersikeras menerima dengan kepala tegak yang diproses oleh KPK karena diduga menyuap dan memblokir penyelidikan.

“Sejak awal saya mengatakan bahwa sebagai sekretaris -jenderal Partai Demokrat Indonesia, kepala kepala siap menerima konsekuensi apa pun bagi Indonesia Raya karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan tubuh.

“Jadi saya tidak pernah menyesal, saya akan terus bertarung dengan api, mudah -mudahan ini akan menjadi momentum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Mr. Jokowi,” kata Hasto.

Penangguhan penahanan

Tim penasihat hukum Hasto menulis kepada penyelidik KPK untuk meminta penahanan pelanggan mereka. Tidak ada jawaban dari KPK tentang surat itu.

“Saya sebelumnya telah mengirimkan surat penangguhan, tetapi kemudian kami akan menyerahkannya lagi,” kata Maqdir Kamis malam.

(TSA/RYN)



Exit mobile version