Site icon Pahami

Berita Fakta-fakta Badan Gizi Nasional yang Baru Dibentuk Jokowi

Daftar isi



Jakarta, Pahami.id

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk lembaga baru bernama Badan Gizi Nasional. Lembaga ini pertama kali dipimpin oleh Dandan Hindayana yang baru dilantik Jokowi di Istana, Senin (19/8).

Pembentukan Badan Gizi Nasional diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 yang berlaku mulai 15 Agustus 2024.

(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Gizi Nasional. (2) Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi pasal 2 Perpres Nomor 83 Tahun 2024 seperti dilihat Sabtu (17/8).


Berikut fakta Badan Gizi Nasional

1. Sasaran 4 Kelompok Prioritas

Badan tersebut bertugas melaksanakan pemenuhan kebutuhan gizi negara dengan empat kelompok masyarakat prioritas dalam melaksanakan tugasnya.

Dalam Pasal 5 Perpres 83/2024 tertulis sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada empat subjek.

A. peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan agama, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren; B. anak-anak di bawah usia lima tahun; C. ibu hamil; dan d. ibu menyusui,seperti dikutip dari Pasal 5 Perpres tersebut.

2. Susun Makanan Bergizi Gratis

Ide Badan Gizi Nasional dicetuskan tim Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk memberikan program makan bergizi gratis.

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Panangian Simangungkalit mengatakan ada rencana pembentukan Badan Gizi Nasional untuk menangani program tersebut.

“Lari kan? Badan baru juga,” kata Panagian yang ditemukan di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (21/6) seperti dikutip dari detikcom.

3. Dipimpin oleh Dosen IPB

Dewan Gizi Nasional dipimpin Dandan Hindayana yang baru saja dilantik Jokowi di Istana, Senin (19/8).

Dadan dikenal sebagai dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) pada program studi Magister Entomologi.

(fby/gil)


Exit mobile version