Site icon Pahami

Berita Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober Sebagai Hari Kebudayaan Nasional

Berita Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober Sebagai Hari Kebudayaan Nasional


Jakarta, Pahami.id

Menteri Kebudayaan Zona fadli Secara resmi ditetapkan pada 17 Oktober sebagai Hari Budaya Nasional, merujuk pada keputusan Menteri Kebudayaan nomor 162/m/2025. Keputusan itu dikeluarkan pada 7 Juli 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal resolusi.

Dalam urutan dikatakan bahwa Hari Budaya Nasional diharapkan menjadi momen penting dalam memperkuat posisi budaya dalam kehidupan nasional dan nasional. Meskipun telah ditetapkan sebagai hari nasional, keputusan tersebut juga menyatakan bahwa tanggal tersebut tidak termasuk dalam hari libur nasional.

“Budaya adalah bagian dan mendasar, pilar utama, dan instrumen strategis dalam membangun dan memperkuat karakter negara,” kata pertimbangan tersebut dalam perintah menteri.


Budaya dipandang tidak hanya sebagai warisan, tetapi sebagai elemen aktif yang datang dalam semua kehidupan, dari pendidikan, ekonomi kreatif, hingga diplomasi internasional.

Tepat pada hari kelahiran Prabowo

Penentuan 17 Oktober sebagai Hari Budaya Nasional juga bertepatan dengan ulang tahun Presiden Prabowo Subianto, yang saat ini menjabat sebagai presiden Republik Indonesia. Tidak ada penjelasan resmi tentang apakah tanggal pemilihan memiliki hubungan langsung dengan Presiden Prabowo.

Tentu saja, dalam urutan itu, zona Fadli menekankan bahwa budaya adalah tanggung jawab bersama, kedua negara, masyarakat, dan individu. Penentuan Hari Budaya Nasional diharapkan untuk memperkuat kesadaran kolektif tentang pentingnya pelestarian, perlindungan, pembangunan, dan penggunaan budaya dalam konteks pembangunan negara yang berkelanjutan.

Mengacu pada mandat Konstitusi 1945 Pasal 32 paragraf 1 dan 2, serta undang -undang pembangunan budaya No. 5 Tahun 2017 dan undang -undang nomor 11 tahun 2010 tentang warisan budaya, negara ini memiliki kewajiban untuk memajukan budaya nasional di tengah globalisasi dan pengembangan teknologi.

Konsep budaya yang disebutkan dalam keputusan ini mengacu pada tujuh elemen budaya universal menurut C. Kluckhohn, yaitu bahasa, sistem pengetahuan, sistem organisasi sosial, sistem kehidupan dan teknologi, sistem pencarian, sistem agama, dan seni

Sementara itu, sepuluh objek promosi budaya (OPK) meliputi:
• Tradisi lisan
• Naskah
• Bea Cukai
• Ritus
• Pengetahuan Tradisional
• Teknologi tradisional
• seni
• Bahasa
• Permainan rakyat
• Olahraga tradisional

Kebijakan ini juga menyentuh aspek warisan budaya, yang merupakan bentuk sejarah dan identitas nasional yang konkret.

(TST/MIK)



Exit mobile version