Jakarta, Pahami.id —
Sejumlah elemen masyarakat Jawa Timur menyatakan dukungannya dan menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XII/2024 yang mengatur sanksi pidana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri. yang tidak dikecualikan dalam pemilihan kepala daerah. Keputusan MK ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Ketua Persatuan Intelejen Kristen Indonesia (PIKI) Jawa Timur, Daniel Rohi yang turut serta dalam deklarasi ini mengatakan, putusan MK ini menegaskan pentingnya netralitas ASN dan pejabat dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.
Keputusan ini lahir sebagai jawaban atas berbagai pemberitaan dan temuan mengenai keterlibatan pejabat daerah, ASN, dan pejabat pemerintah dalam mendukung calon tertentu yang berpotensi merugikan prinsip keadilan, integritas demokrasi, dan netralitas pemilu, ujarnya dalam sebuah pernyataan. keterangan tertulis, Rabu (20/11).
Daniel menambahkan, keputusan ini relevan dengan upaya peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia, khususnya menjelang Pilkada Serentak 2024. Apalagi Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga nasional yang menjadi salah satu pilar dalam menjaga keutuhan konstitusi. demokrasi.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Airlangga, Prof. Dr. Hotman Siahaan yang turut serta dalam deklarasi ini juga mengapresiasi langkah MK yang dinilainya dapat memperkuat komitmen negara terhadap proses demokrasi yang bersih, transparan, dan adil.
Berdasarkan pemikiran tersebut, kami sebagai perwakilan berbagai elemen masyarakat sipil dengan ini menyatakan sikap dan komitmen kami mendukung putusan Mahkamah Konstitusi, tegasnya.
Berikut beberapa poin yang mengungkapkan sikap elemen masyarakat yang mendukung putusan Mahkamah Konstitusi.
1. Menghargai Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga nasional yang tanggap, bermartabat, dan berintegritas dalam menjaga konstitusi dan memajukan demokrasi yang adil dan berintegritas.
2. Mendukung penuh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 15/PUU-XXI/2023 yang menekankan pentingnya netralitas ASN dan pejabat dalam pelaksanaan Pilkada. Hal ini menegaskan komitmen negara untuk menciptakan proses demokrasi yang bersih, transparan, dan adil.
3. Mendesak semua pihak untuk menaati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan demokrasi di Indonesia.
4. Berkomitmen menjaga integritas demokrasi, dengan menolak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau keterlibatan ASN dan pejabat dalam kegiatan politik praktis yang dapat merugikan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam persaingan politik.
5. Mendorong pengawasan yang lebih kuat dari masyarakat dan lembaga terkait untuk menjamin pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi di pusat dan daerah.
6. Mengajak seluruh komponen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mewujudkan pemilukada yang damai, jujur, adil dan bebas dari tekanan atau ancaman, baik langsung maupun tidak langsung.
7. Mendesak tindakan tegas dengan mengambil tindakan hukum dari aparat atas pelanggaran apa pun yang melibatkan ASN dan aparat, untuk memastikan netralitas tetap terjaga dan demokrasi berjalan sesuai konstitusi.
(ori/ori)